Wakil Walikota Bogor Divonis BEBAS
Selain itu, Hakim Tipikor Joko Siswanto yang memimpin persidangan juga menetapkan Ru’yat dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan semua haknya. Hakim juga menggugurkan dakwaan primer ataupun subsider karena Ru'yat tidak terbukti memperkaya diri sendiri.
Putusan ini disambut dengan rasa syukur oleh Ru’yat dan Triami Sofia isterinya, yang setia mendampingi selama proses persidangan. Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB itu, Ru’yat tidak lupa sujud syukur atas vonis yang sudah dibacakan oleh majelis hakim siang ini.
“Alhamdulilah. Terima kasih kepada teman-teman birokrat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dan masyarakat Bogor yang telah mendoakan saya. Ini merupakan salah satu bagian dari proses yang sudah dijalani dan alhamdullilah vonis sudah keluar, ” ujarnya seusai persidangan.
Sebelumnya, 32 anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 lainnya telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN). (dian)
Sumber : Kota Bogor 8/9/2011
Tidak ada komentar