header_ads

PT Megakarsa Belum Kantongi Perizinan

Kunjungan kerja (kunker) Komisi A DPRD Kabupaten Bogor ke PT Megakarsa Mandiri di Kelurahan Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, menemukan sejumlah pelanggaran.

Karena itulah, manajemen PT Megakarsa Mandiri tersebut diminta untuk segera memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang telah ditemukan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Bogor tersebut.

“Kita telah menemukan sejumlah pelanggaran saat menyidak PT Megakarsa Mandiri yang memproduksi tabung gas. Pelanggaran tersebut diantaranya tidak memiliki IMB dan perijinan lainnya. Karena itulah, kita meminta kepada manajemen untuk segera memenuhi segala macam perijinan tersebut,” kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bogor Ade Munawaroh, di sela-sela sidak Komisi A.

Hal senada juga diungkapkan Kepala UPT Tata Bangunan Wilayah 1 Cibinong Iryanto Hakim. Dia mengatakan, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada pihak perusahaan.
Namun demikian, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan positif. “Sebenarnya kita sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada pihak perusahaan. Namun demikian, mereka tidak memberika tanggapan yang positif. Selanjutnya, kita akan memberikan laporan kepada dinas,” kata Iryanto. (ken)







Sumber: Bogoronline 4/10/2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.