header_ads

Kepala Kejari Cibinong Dicopot Terkait Kasus Suap Edward Kepada Jaksa Sistoyo

Pasca penangkapan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Sistoyo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Pasalnya, Kepala Kajari Cibinong, Suripto Widodo secara resmi dicopot dari jabatannya.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wakil Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) No.274/B/WJA/11 Tahun 2011, tanggal 25 Nopember 2011. Kini, posisi Kepala Kejari diisi oleh Asisten Pembinaan Kejari, Amandrasyah. Sementara Suripto Widodo hanya menjalan tugas sebagai Jaksa Fungsional di kantor Kejari Cibinong.

Pemberhentian itu lantaran yang bersangkutan dinilai turut bertanggungjawab terhadap kelakuan Jaksa Sistoyo yang tertangkap tangan oleh KPK dengan barang bukti telah menerima suap sebesar puluhan juta rupiah.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Sistoyo diduga menerima suap dari pengusaha Edward M.Bunjamin yang terlibat kasus pemalsuan dan penipuan cek senilai Rp.5,6 miliar proyek pembangunan kios Pasar Festival (Pafesta) Cisarua, Puncak Bogor.

KPK juga sempat menggeledah kantor Pafesta, namun saat itu jajaran manajemen Pafesta tak berada di tempat, kecuali hanya beberapa karyawan dan security yang bertugas. Meski demikian, beberapa staf Pafesta menyebutkan, sekalipun Edward sedang dalam penanganan KPK, pihak Pafesta berjanji tidak akan merugikan para konsumen.

“Pisahkan antara kasus yang kini sedang bergulir dengan pelayanan konsumen. Manajemen Pafesta tidak akan mengecewakan para kosumen. Proyek Pafesta, dari hanggar, los dan ruko, kini tetap berjalan, dan sudah mencapai 90 persen. Mudah-mudahan, rencana softopening akhir Desember 2011 berjalan sesuai harapan,” kata seorang karyawan Pafesta, Aminudin Azis, Senin (28/11/2011) kemarin. (als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.