header_ads

216 Kilogram Ganja Dimusnahkan Polres Bogor

Ganja seberat 216 kilogram dengan nilai mencapai Rp 2,5 miliar dimusnahkan Polres Bogor dengan cara dibakar, Kamis (22/12/2012) pagi. Narkoba sebanyak itu merupakan  hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Bogor di salah satu rumah kontrakan di Kompleks Perum Cicurug RT 4/4, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (16/12) lalu.

Polisi mengamankan dua orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi masih memburu KK (35) yang diduga sebagai bandar besar ganja yang selama ini beroperasi di wilayah Bogor.

"Dia sudah masuk dalam DPO kita," ujar Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Luky B Irawan kepada wartawan disela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti ganja.

Dalam pemusnahan ganja ini, Polres Bogor juga menghadirkan dua tersangka yaitu Firman alias Aji (27) dan Warhan alias Bule (26)

"KK sudah masuk dalam DPO kita," ujar Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Luky B Irawan kepada wartawan disela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti ganja.

Pemusnahan ganja dipimpin Kapolres Bogor AKBP Hery Santoso didampingi Wakil Bupati Karyawan Faturahman, Dandim 0621 Letkol Inf Arief Gajah Mada, dan sejumlah tokoh ulama dan tokoh masyarakat setempat.

"Tidak semua ganja kita musnahkan, sebagian sudah kita sisihkan untuk arang bukti di pengadilan. Ini sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Proses pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dimasukkan dalam drum kosong kemudian disiram minyak tanah. Satu persatu pejabat dimulai oleh Kapolres Bogor, kemudian Wakil Bupati selanjutnya Dandim 0621 Kabupaten Bogor membakar ganja dengan menggunakan obor panjang.

Sebelum ganja dibakar, semua pejabat lebih dulu memakai masker agar tidak langsung menghirup asap dari pembakaran ganja tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Hery Santoso mengatakan, pengungkapan ganja seberat 216 kilogram merupakan yang terbesar di tahun 2011 ini. Saat ini penyidik Satuan Narkoba Polres Bogor masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus ganja ini untuk menangkap bandar lainnya.

"Masih kita lakukan pengejaran bandar besar ganja ini," ujar Hery Santoso.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Bogor menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kompleks Perum Cicurug RT 4/4, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (16/12) malam.  Dari rumah yang disulap menjadi gudang itu, Polisi menyita 216 kilogram ganja kering siap edar senilai Rp 2,5 miliar. 

Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP Luky B Irawan menjelaskan, penggerebekan gudang ganja itu berawal  dari penangkapan Firman alias Aji (27), warga Perum Palad Kampung Cibeber, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor  pada 16 Desember. Dari tangan pelaku polisi menyita empat paket ganja ukuran sedang.

"Dari pengakuan tersangka, kita mendapatkan informasi kalau ganja diperoleh dari dua pelaku di Cicurug, Sukabumi. Kemudian kita meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Luky B Irawan.

Kepada petuga Firman mengaku membeli barang haram itu dari kenalannya di Citeureup, yakni Warhan alias Bule (26). Polisi yang menangkap Warhan mengamankan satu paket ganja kering seberat satu ons. Polisi menduga Warhan merupakan kaki tangan KK (35), yang diduga memiliki ganja dalam skala besar.

"Jumat sekitar jam 10 malam, kita gerebek rumah kontrakan Koko di Sukabumi. Di situ ada 216 kilogram ganja. Tapi kami menduga ada 700 kg ganja sebetulnya di lokasi. Tapi sudah sempat dijual ke Bogor, Sukabumi, Garut, Bandung, Tasimalaya," katanya.(8)





Sumber: Warta Kota 22/12/2011 (wid)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.