Alat Berat di Sentul Disandera Warga
Puluhan masyarakat dari dua desa yakni Desa Sumur Batu dan Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor mengontrog perumahan elit Sentul City, Rabu (11/1/2012) lalu.
Dalam aksinya, massa sempat menyandera alat berat milik PT Sentul City yang tengah beroperasi di Taman Budaya, lahan yang kini menjadi polemik.
Massa meminta, agar hak mereka sebagai petani penggarap dilahan seluas 45Ha, diselesaikan pihak Sentul. “Kami selaku petani penggarap menuntut hak yang berpuluh-puluh tahun menjadi lahan garapan,” kata Arifin, warga dilokasi.
Informasi yang dihimpun, aksi puluhan warga di kawasan taman Budaya perumahan Sentul City ini merupakan buntut kekesalan warga yang selama ini menjadi penggarap lahan tanah bekas PTPN XI ini, belum mendapat haknya.
Informasi yang dihimpun, aksi puluhan warga di kawasan taman Budaya perumahan Sentul City ini merupakan buntut kekesalan warga yang selama ini menjadi penggarap lahan tanah bekas PTPN XI ini, belum mendapat haknya.
“Kita tidak pernah menjual lahan yang bertahun-tahun digarap. Tiba-tiba kita dapat kabar, lahan ini sudah ada sertifikat. Pemiliknya Sentul,” kata Mamat 43, salah seorang penggarap asal Desa Sumur Batu.
H Arifin, yang mengaku sebagai salah satu pemilik lahan garapan seluas 45ribu Ha yang membentang di Desa. Sumur Batu dan Bojong Koneng, meminta ganti rugi 20 persen dari NJOP luas tanahnya.
H Arifin, yang mengaku sebagai salah satu pemilik lahan garapan seluas 45ribu Ha yang membentang di Desa. Sumur Batu dan Bojong Koneng, meminta ganti rugi 20 persen dari NJOP luas tanahnya.
Ia menambahkan, luas tanah 45ribu Ha merupakan lahan garapan miliknya ini berdasarkan sud rat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Kepala Divisi Pertanahan PT Sentul City Tbk, Robin Zulkarnaen saat dikonfirmasi tentang aksi massa yang menyandera beco yang tengah beroperasi di area Taman Budaya yang dipersoalkan warga, mengaku, pihaknya merasa dirugikan dengan aksi tersebut.
Menurut Robin, tanah seluas kurang lebih 45 Ha yang dipersoalkan, sudah ada sertifikat atas nama PT Sentul City Tbk yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bogor.
Menurut Robin, tanah seluas kurang lebih 45 Ha yang dipersoalkan, sudah ada sertifikat atas nama PT Sentul City Tbk yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bogor.
“Jika merasa dirugikan, silahkan lapor polisi. Kami membeli tanah itu tahun 1990-1991 dari PTPN. Tahun 1994, keluar sertifikat. Tahun 1995, Taman Budaya berdiri. Semua hak penggarap awal, sudah kami selesaikan,” kata Robin Rabu (11/1) siang.
Ditambahkan, awalnya tidak ada masalah. Kasusnya menjadi berkembang seperti sekarang, karena ada pihak tertentu memanfaatkan situasi.
Ditambahkan, awalnya tidak ada masalah. Kasusnya menjadi berkembang seperti sekarang, karena ada pihak tertentu memanfaatkan situasi.
“Kami memiliki tanah ini secara benar. Keluar sertifikat, karena tanah sudah clear and clean,” paparnya.
Atas insiden penyanderaan alat berat milik pihak Sentul, manajen langsung melapor ke polisi dengan tusuhan perbuatan tidak menyenangkan.
Atas insiden penyanderaan alat berat milik pihak Sentul, manajen langsung melapor ke polisi dengan tusuhan perbuatan tidak menyenangkan.
Tentang klaim pajak yang masih terus dibayar petani penggarap, dibantah manajemen Sentul City. “Nggak benar mereka bayar pajak. Mari kita adu di hukum, jika pengakuan itu benar,” tandas Robin. (yopi/sir)
Sumber: Poskota

Tidak ada komentar