DLLAJ Kota Bogor Terapkan Ruang Henti Khusus
Belum ada tindakan tegas bagi pengendara roda empat yang berhenti di area Khusus sepeda motor. Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor berencana menerapkan saksi bagi kendaraan roda empat yang berhenti di area Ruang Henti Khusus (RHK) di perempatan Pangrango Pajajaran.
Hal ini bertujuan agar kendaraan roda dua dapat menempati area yang telah ditentukan, selain itu untuk mengatasi masalah dipersimpangan Traffic Light.
Pengendara roda dua (Sepeda Motor) merespon positip yang selama ini bila menempati perempatan Pangranggo Pajajaran selalu terjebak oleh kendaraan roda empat dengan adanya batasan antara sepeda motor dengan kendaraan roda empat dapat diatasi.
Salah satu pengendara Sepeda Motor Ahmad Aris warga Biotrop Tajur RT. 03 RW.05 Kelurahan Pakuan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor menuturkan, ”Sudah seharusnya program ini diterapkan guna menanggulangi pelanggaran Traffic Light yang sering terjadi dilanggar pengendara sepeda motor,” ujarnya.
Di lain tempat Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas DLLAJ Kota Bogor Dody Wahyudin menjelaskan, ”Saksi tilang bagi kendaraan roda empat maupun lebih yang melewati batas RHK masih tahap sosialisasi belum diberlakukan pelanggaran, masih batas antara kendaraan sepeda motor dengan kendaraan roda empat maupun lebih,” terangnya.
Ia menambahkan, ”Terkait sarana dan prasarana pendukung RHK seperti audio speker dan rambu petunjuk semuanya telah terpasang sejak awal Januari dan terletak di empat titik simpang Panggrango Pajajaran,” pungkasnya. (Yudi/Suhanda)
Sumber: Kabar Publik

Tidak ada komentar