Wakil Bupati Jelaskan Perijinan Masjid Gratis
GUNUNGSINDUR- Wakil
Bupati Bogor Karyawan Faturachman (KF) imbau warga yang Masjidnya belum
memiliki sertifikat tanah untuk segera mengursnya ke Badan Perizinan
Terpadu (BPT). Imbauan tersebut berdasarkan keterangan perwakilan BPT
yang hadir pada Jumat Keliling (Jumling) di Masjid Al Hikmah Desa
Tlajung Udik Kecamatan Gunung Sindur, Jum'at (2/3/2012).
“Mencegah
terjadinya sengketa tanah, tempat ibadah seperti masjid yang belum
bersertifikat sebaiknya segera mengurus sertifikat tanah karena tidak
dipungut biaya sepeser pun alias geratis. Namun meski geratis,
bukti-bukti kepemilikan tanah harus lengkap agar memudahkan proses
sertifikasi”, ujarnya.
Wakil Bupati juga mengingatkan warga Kabupaten Bogor khususnya warga Desa
Tlanjung Udik Kecamatan Gunung Putri untuk bergotong-royong membantu
pemerintah daerah dalam pembangunan. “Gotong-royong
adalah ciri nilai budaya kita, sifat ini juga merupakan cerminan hidup
ber-Pancasila. Dengan proses gotong-royong pembangunan infrastruktur
akan lebih mudah, karena jika pemerintah daerah sendiri saja dirasa
tidak akan mampu”, terangnya.
Sebelumnya
Wakil Bupati yang didampingi SKPD di lingkungan Kabupaten Bogor,
meminta SKPD memaparkan tugas dan fungsinya masing-masing di hadapan
warga yang hadir pada Jumling tersebut. Diantaranya dari Tata Bangunan
dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BKPP, Disnakertrans dan
BPBD. Usai
Shalat Berjamaah, wabup gelar diskusi dengan warga dilanjutkan makan
bersama. Dalam kesempatan itu pula Wabup serahkan bantuan kepada DKM
Masjid Al Hikmah sebesar 25 Juta Rupiah untuk pembangunan masjid.(Rido/Ice)

Tidak ada komentar