header_ads

Sindikat Jaringan Trafficking Terbongkar

KOTA BOGOR – Setelah satu minggu memantau, enam petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor Kota dipimpin langsung Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota AKP Iman Imanudin, akhirnya membongkar sindikat jaringan trafficking antarpulau petugas di Cafe Rio, Kampung Baru, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatra Selatan.

Kasat AKP Iman mengatakan, terungkapnya jaringan perdagangan manusia antar pulau Jawa dan Sumatera tersebut berawal dari laporan salah satu orangtua korban Sakir (51) ka Polres Bogor Kota dan penangkapan Iwan Setiawan (48), dan Agus Mulyawan alias Iyus (38). Keduanya merupakan kaki tangan mami yang dipakai jasanya untuk memasok wanita muda dari wilayah Bogor.

“Pengembangan dua tim kami terjun ke Palembang. Pemantauan lokasi dan keterangan warga, mami yang dikenal dengan nama Ayu yang sedang shoping di Jakarta. Akhirnya tim satu lagi beranggotakan empat petugas berangkat ke Jakarta,” kata AKP Iman kepada kabarPublik, Jum’at (13/04/2012).

Iman menambahkan, sang mami, yakni Ayu alias Yulianti alias Yulia (38), tak lain adalah pemilik lokalisasi. “Sedangkan pemilik lainnya, yaitu Roy Ricard alias Popo,” jelas Kasat.

Tim yang di Jakarta sudah menggawasi pelaku selama satu minggu. “Pelaku adalah pemegang KTP Kampung Baru Palembang. Ia kami tangkap di Hotel Royal, Jakarta, pada Rabu (11/04/2012) sekitar pukul 23.00 saat bersiap balik ke Palembang,” kata Kasat.

Sementara itu, mengenai modus operandinya, tutur Kasat, korban direkrut Iwan dengan dijanjikan pekerjaan yang berpenghasilan besar kemudian korban dikirim dan ditampung di Cafe Rio, Kota Palembang oleh Agus Mulyawan alias Iyus. “Mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK),” ungkapnya.
Dari Palembang, pihaknya mengamankan 16 gadis ABG dari tempat pelacuran di Kampung Baru Palembang. “Salah satunya ternyata sedang hamil lima bulan,” papar AKP Iman.

Selain korban trafficking, pihaknya juga mengamankan lima tersangka. Mereka adalah dua karyawan lokalisasi dan tiga perantaranya. “Dari 16 wanita korban perdagangan ini, hanya tujuh yang asli warga Kota Bogor. Mereka merupakan warga Cimahpar, Tanah Sareal dan Tanah Baru,” kata Kasat.

Para pelaku termasuk mami akan diancam dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, junto Pasal 83 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pidana penjara 15 tahun.(SA/ICE)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.