Sindikat Jaringan Trafficking Terbongkar

Kasat AKP Iman mengatakan, terungkapnya
jaringan perdagangan manusia antar pulau Jawa dan Sumatera tersebut
berawal dari laporan salah
satu orangtua korban Sakir (51) ka Polres Bogor Kota dan penangkapan
Iwan Setiawan (48), dan Agus Mulyawan alias Iyus (38). Keduanya
merupakan kaki tangan mami yang dipakai jasanya untuk memasok wanita
muda dari wilayah Bogor.
“Pengembangan dua tim kami terjun ke
Palembang. Pemantauan lokasi dan keterangan warga, mami yang dikenal
dengan nama Ayu yang sedang shoping di Jakarta. Akhirnya tim satu lagi
beranggotakan empat petugas berangkat ke Jakarta,” kata AKP Iman kepada
kabarPublik, Jum’at (13/04/2012).
Iman menambahkan, sang mami, yakni Ayu
alias Yulianti alias Yulia (38), tak lain adalah pemilik lokalisasi.
“Sedangkan pemilik lainnya, yaitu Roy Ricard alias Popo,” jelas Kasat.
Tim yang di Jakarta sudah menggawasi
pelaku selama satu minggu. “Pelaku adalah pemegang KTP Kampung Baru
Palembang. Ia kami tangkap di Hotel Royal, Jakarta, pada Rabu
(11/04/2012) sekitar pukul 23.00 saat bersiap balik ke Palembang,” kata
Kasat.
Sementara itu, mengenai modus
operandinya, tutur Kasat, korban direkrut Iwan dengan dijanjikan
pekerjaan yang berpenghasilan besar kemudian korban dikirim dan
ditampung di Cafe Rio, Kota Palembang oleh Agus Mulyawan alias Iyus.
“Mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK),” ungkapnya.
Dari Palembang, pihaknya mengamankan 16
gadis ABG dari tempat pelacuran di Kampung Baru Palembang. “Salah
satunya ternyata sedang hamil lima bulan,” papar AKP Iman.
Selain korban trafficking, pihaknya juga
mengamankan lima tersangka. Mereka adalah dua karyawan lokalisasi dan
tiga perantaranya. “Dari 16 wanita korban perdagangan ini,
hanya tujuh yang asli warga Kota Bogor. Mereka merupakan warga
Cimahpar, Tanah Sareal dan Tanah Baru,” kata Kasat.
Para pelaku termasuk mami akan diancam
dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,
junto Pasal 83 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pidana
penjara 15 tahun.(SA/ICE)
Tidak ada komentar