BPLHD Kota Ingatkan Bahaya Merokok
KOTA BOGOR Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD)
Provinsi Jawa Barat mengumpulkan para guru dan perwakilan pelajar se Kota
Bogor untuk diberikan sosialisasi mengenai dampak rokok terhadap lingkungan, di
Balaikota Bogor,
Kamis (3/5/2012).
Ratusan pelajar SMP, SMA, dan guru dengan
penuh antusias mengikuti sosialisasi yang digelar dari pukul 09.00 wib hingga
pukul 13.00 wib. Sosialisasi dibuka Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah Kota
Bogor Ade Syarif Hidayat mewakili walikota Bogor.
Hadir dalam sosialisasi Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor Lilis Sukartini, Sekretaris Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat Ir. Bambang, serta Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Dampak Lingkungan pada BPLH Kota Bogor Syahlan Rasyidi.
Hadir dalam sosialisasi Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor Lilis Sukartini, Sekretaris Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat Ir. Bambang, serta Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Dampak Lingkungan pada BPLH Kota Bogor Syahlan Rasyidi.
Dalam sambutannya Walikota Bogor disampaikan Ade
Syarif Hidayat mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian dari
upaya untuk mewujudkan harapan bersama, bahwa pelaksanaan kawasan tanpa rokok
di Kota Bogor dapat berjalan lebih lancar, lebih optimal, dan mampu menebarkan
banyak manfaat bagi warga Kota Bogor.
Melalui sosialisasi kita dapat mendapat gambaran
untuh tentang bahaya rokok bagi kesehatan yang pada akhirnya akan melahirkan
kesadaran bagi kita semua untuk ambil bagian dalam mensukseskan Perda Nomor 12
tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Diakuinya, pelaksanaan KTR menghadapi tantangan dan kenadala yang tidak
mudah dan sederhana dalam melaksanakan. Hal itu misalnya datang dari berbagai
respon masyarakat yang mulai mempertanyakan evektivitas implementasi Perda
Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR ketika di beberapa tempat yang ditetapkan
sebagai KTR masih sering ditemukan orang merokok.
Diakuinya, pelaksanaan KTR menghadapi tantangan dan kenadala yang tidak
mudah dan sederhana dalam melaksanakan. Hal itu misalnya datang dari berbagai
respon masyarakat yang mulai mempertanyakan evektivitas implementasi Perda
Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR ketika di beberapa tempat yang ditetapkan
sebagai KTR masih sering ditemukan orang merokok.
Seperti diangkutan umum, pusat
perbelanjaan, dan bahkan dilingkungan kerja kita, stiker atau banner KTR
seperti tak bergaung karena pemandangan orang merokok ditempat tersebut.
Kondisi inilah yang membuat para perokok di Kota
Bogor merasa aturan ini akan mengekang mereka. Banyak juga dari mereka mengira
keberadaan Perda ini tidak akan memperbolehkan mereka merokok. Padahal tidak
melarang mereka merokok, hanya memberikan aturan, tata tertib dan etika
merokok. Dengan adanya aturan itu, diharapkan aktivitas mereka yang merokok
tidak membahayakan dan mengganggu kesehatan orang lain yang tidak merokok.
Makanya, kampanye ini diharapkan agar kawasan bebas asap rokok dilingkungan Sekolah. Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah mengurangi konsumsi rokok sejak dini dengan memberikan informasi tentang pengaruh bahaya okok pada usia muda. (met/als)

Tidak ada komentar