header_ads

Depok Pelajari Pengelolaan PDAM Tirta Kahuripan


CIBINONG - Dalam rangka membahas pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Sembilan orang birokrat asal Pemkot Depok melakukkan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Bogor. Rombongan yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Depok, Etty Suryaheti ini, diterima langsung oleh Sekda Kabupaten Bogor Nurhayanti di ruang rapat I Setda Bogor, Senin (7/5/2012).

Sekretaris Daerah Kota Depok, Etty Suryaheti mengatakan, kunjungan kerja ini sebagai sarana konsultasi untuk mendapatkan informasi mendalam tentang PDAM yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2011.

“Perda tersebut dapat memperkuat rancangan penyertaan modal daerah dengan jangkauan dan kantor pelayanan PDAM yang memadai, maka dari itu hubungan Kabupaten Bogor dengan Kota Depok harus tetap baik demi memajukan daerah masing-masing. Kunjungan kerja ini juga selain sebagai ajang silaturahmi, temu kangen dengan Pemerintah Kabupaten Bogor juga sarana konsultasi untuk mendapat informasi mendalam tentang PDAM serta mematangkan semua persiapannyasebelum dioperasikan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Nurhayanti menyarankan, agar Pemkab Bogor dan Pemkot Depok membentuk tim independen agarpelaksanaannya lancar dan hubungan baik antara keduanya tetap terpelihara.
“PDAM Kabupaten Bogor merupakan BUMD yang sehat, sumber air yang kita peroleh dari mata air di Leuwiliang, untuk memisahkannya dengan Kota Depok, maka bentuklah tim independen untuk membahas inventarisasi aset, pelanggan dan personil PDAM itu sendiri”, ujarnya.

Nurhayanti berharap, dengan adanya kerja sama daerah tersebut maka kedepannya pengelolaan PDAM akan lebih baik lagi, guna memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. “Persiapkan semua langkah dalam pemisahan PDAM Kabupaten Bogor dengan Kota Depok sehingga tetap terjalin hubungan baik diantara kita, termasuk pengelolaan dan pemeliharaan pipa, produksi, sistem jaringan juga kompensasi terhadap aset daerah”, tegasnya.

Lebih lanjut mantan kepala Inspektorat ini mengatakan, mengenai mekanisme pengangkatan dewan direksi PDAM sepenuhnya merupakan kewenangan Bupatisebagai pemimpin daerah termasuk memperpanjang masa jabatan mereka.
“Untuk pengangkatan direksi PDAM merupakan kewenangan pimpinan daerah, dengan berlakunya Perda Kota Depok tentang pembentukan PDAM, mari kita atur kerjasama daerah semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat baik di Kabupaten Bogor maupun di Kota Depok”, tutupnya. (wb/ice)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.