header_ads

Kalah Sidang. PD Pasar Tohaga Minta Banding


CIBINONG - Terkait Putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang menyita Pasar Citeureup II, PD Pasar Tohaga mengajukan banding pada sidang perdata kasus sengketa kios Pasar Citeureup II nomor perkara 126/Pdt. PLW/2011/PN.CBN, Selasa (14/5/2012).

Selain itu PD Pasar Tohaga akan mengajukan judicial review. ”Kami akan ajukan banding. Karena sidang putusan yang dimenangkan PN Cibinong itu,  sangat merugikan pedagang,” jelas Kabag Humas PD Pasar Tohaga, D Cahyono, kepada KabarPublik, terkait sosialisasi Revitalisasi Pembangunan Pasar Cikereteg, Selasa (15/05/2012).

Selain mengajukan banding, PD Pasar Tohaga  juga akan mengajukan  judicial review atau uji materiil ke Komisi Yudisial (KY). “Mengingat, Pasar Citeureup II yang disita PN Cibinong, dinilai sebagai aset Pemkab Bogor. Kios tersebut sudah dibeli pedagang dengan hak guna pakai selama 20 tahun. Masa asset pemkab dijadikan sita jaminan oleh mereka?”  cetusnya.

Hal tersebut dikuatkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 50 huruf D, tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan kebendaan lainnya milik negara ataupun daerah. ”Kami tetap akan mengajukan ini ke KY,” ungkap Cahyono.

Ia menambahkan, penyitaan tersebut dampak dari adanya konflik internal di tubuh PT Javana Artha Buana, sebagai pengembang Pasar Citeureup II. Sehingga terjadi penutupan secara paksa kios milik para pedagang yang notabene sudah memiliki hak guna pakai selama 20 tahun. ”Yang disita seharusnya aset milik PT Javana Artha Buana, bukan aset pemerintah ataupun para pedagang,” tukasnya. (zie/tb/am)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.