KARAM Kecam Keras Pembunuhan Anggota FPI
KOTA BOGOR – Satuan kepolisian Polres Bogor Kota barhasil menangkap pembacok anggota Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas. Pelaku ditangkap polisi di kediaman orang tuanya, wilayah Cijeruk Kabupaten Bogor, Senin (7/5/2012).
Pembacokan terhadap anggota FPI Mustofa, terjadi di Jalan Raya Tajur depan Gapura SMK Bhkti Taruna Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Minggu (6/5/2012) dini hari sekira pukul 4.30 WIB.
Pelaku pembacokan diketahui bernama Ival Reza Yulian Mahendra alias Bolang, (18), seorang pelajar kelas III di salah satu sekolah SMA di Kota Bogor. Pembacokan yang dilakukan Bolang pasca dirinya melaksanakan Ujian Nasional (UN).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebilah celurit yang berukuran besar dan pelaku ditangkap di tempat kediaman orang tuanya. Kapolres Bogor Kota AKBP Hilman menyampaikan penangkapan atas tersangka, usai melakukan audensi dengan SPN UNITEK, di Aula Mapolresta Bogor, dihari yang sama.
Di hadapam wartawan, Hilman menyampaikan, peristiwa pembacokan itu terjadi terhadap Mustofa (27). Saat itu, korban dan sejumlah anggota Laskar dari FPI melakukan sweeping seusai menghadiri tablig akbar di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Karena tidak menemukan orang-orang yang sedang berpesta minuman keras, laskar FPI kemudian pulang. Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Tajur kabarnya ada orang yang melakukan pelemparan batu terhadap anggota FPI.
Kemudian, anggota FPI tersebut menghampiri sehinggga terjadi perseturuan dan baku hantam dengan warga yang sedang nongkrong. “Akan tetapi, hal tersebut sifatnya spontanitas dan bukan juga dari anggota geng motor tertentu,’’ ungkap Hilman.
Ia menjelaskan, korban terkena bacokan dengan senjata tajam sejenis celurit berukuran besar. Luka tusukan ke bagian punggung bagian belakang korban dengan kedalaman kurang lebih 30 centi meter.
“Sementara dalam peristiwa ini, pun tidak direncanakan oleh pelaku,” sebut Kapolda seraya menegaskan, akibat perbuatan itiu pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dipidana tujuh tahun penjara.
Pelaku, Ival Reza Mahendra alias Bolang mengakui perbuatannya. Pada malam itu, dia bersama rekan-rekannya sedang nongkrong di Jalan Raya Tajur. Ttiba-tiba, segerombol FPI datang ke lokasi dan membubarkan dengan cara kekerasan.
Atas ulah anggota FPI seperti itu, pelaku tak terima. Antara korban dan pelaku pun sempat berseteru, dan baku hantam. Dalam pengakuannya, pelaku lari untuk mengambil senjata tajam celurit berukuran besar. Senjata itulah kemudian yang dihantamkan pelaku ke tubuh korban.
Secara terpisah, Koordinator Koalisi Rakyat Anti Maksiat (KARAM), Rahmat Gunawan menyatakan kecaman keras terhadap perbuatan kriminal pembunuhan salahsatu anggota FPI. Pihaknya mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas motif pelaku dan kelompoknya. Dia juga meminta kepada aparat hukum untuk lebih tegas menegakan hukum dengan memberikan jeratan hukum setimpal kepada pelaku.
"Kami mengecam keras perbuatan pelaku yang sangat tidak terpuji itu, maka kami mendesak kepada aparat untuk mengusut tuntas motif dibalik pembunuhan itu agar jelas persoalan mendasarnya. Tegakan hukum dan jerat hukuman setimpal kepada pelaku," kecamnya. (GIZ/CHRIS)
Tidak ada komentar