Kewenangan Kejaksaan Direalisasikan Dalam MOU
CIBINONG - Tercapainya nota
kesepahaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Kejaksaan Negeri Cibinong melalui dalam perjanjian kerjasama (MoU) di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong. Kamis,
(10/5), membawa angin
segar supremasi hukum yang berkeadilan.
MoU yang ditandatangani Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Kejaksaan
Negeri Cibinong Mia
Amiati tersebut bertujuan
mewujudkan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu
sama lain untuk mencapai tujuan yang sama dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha
Negara, yang meliputi Bantuan
Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan
Hukum lainnnya, untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang atas
kesepakatan kedua belah pihak.
“Bagi Kejaksaan Negeri Cibinong, akses terhadap persoalan-persoalan
hukum yang dihadapi pemerintah daerah
akan memberikan dukungan bagi suksesnya tugas-tugas penegakkan supremasi hukum
yang menjadi komitmen Kejaksaan negeri Cibinong,” kata
Rachmat Yasin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Mia Amiati dalam
sambutannnya antara lain mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan realisasi dari kewenangan kejaksaan di bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurutnya
lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dimaksud meliputi penegakan
hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada
negara, atau pemerintah meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau
instansi pemerintah, pemerintah pusat dan daerah, BUMN atau BUMD untuk
menyelamatkan keuangan negara, memulihkan kekayaan negara, serta menegakkan
kewibawaan negara dan pemerintah.
“Apabila
nantinya terdapat suatu hal yang berkaitan dengan masalah Perdata dan Tata
Usaha Negara dapat dikoordinasikan dengan kami, agar permasalahan tersebut
dapat diselesaikan dengan maksimal,” ujarnya. (ICE)

Tidak ada komentar