header_ads

Kewenangan Kejaksaan Direalisasikan Dalam MOU


CIBINONG - Tercapainya nota kesepahaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Kejaksaan Negeri Cibinong melalui dalam perjanjian kerjasama (MoU) di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong. Kamis, (10/5), membawa angin segar supremasi hukum yang berkeadilan.

MoU yang ditandatangani Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Mia Amiati tersebut bertujuan mewujudkan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang  meliputi Bantuan Hukum,  Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnnya, untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

“Bagi Kejaksaan Negeri Cibinong, akses terhadap persoalan-persoalan hukum yang dihadapi  pemerintah daerah akan memberikan dukungan bagi suksesnya tugas-tugas penegakkan supremasi hukum yang menjadi komitmen Kejaksaan negeri Cibinong,kata Rachmat Yasin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Mia Amiati dalam sambutannnya antara lain mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan realisasi dari kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurutnya lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dimaksud meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara, atau pemerintah meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah, pemerintah pusat dan daerah, BUMN atau BUMD untuk menyelamatkan keuangan negara, memulihkan kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan negara dan pemerintah.

“Apabila nantinya terdapat suatu hal yang berkaitan dengan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dikoordinasikan dengan kami, agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan maksimal,” ujarnya. (ICE)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.