header_ads

DPRD Bentuk Pansus Bahas Empat Raperda

CIBINONG - Bupati Bogor Rachmat Yasin menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bogor, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (5/62012).
 
Empat Raperda yang diparipurnakan tersebut diantaranya, Raperda tentang Pembentukan desa Pasir Angin Kecamatan Megamendung, Pembentukan Desa Urug dan Desa Jayaraharja Kecamatan Sukajaya dan Desa Mekarjaya Kecamatan Rumpin, Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman serta Penanaman modal.

Dihadapan para anggota dewan, Bupati Bogor mengatakan, salah satu poin penting yang menjadi filosofi pemekaran desa adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintah desa, semakin luasnya peran dan partisipasi masyarakat serta semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa.

“Sementara itu, Raperda tentang prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman diharapkan akan menjadi panduan bagi semua pihak mengenai kebijakan, norma. Standar, prosedur, dan manual prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman, sebagai penjabaran dari peraturan Mendagri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman didaerah", katanya.

Menurutnya, Raperda tentang prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan, lapemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas dilingkungan perumahan dan permukiman yang disediakan oleh pengembang dan diserahkan kepada pemerintah.

Sementara itu, mengenai Raperda penananaman modal, Bupati menyatakan hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal serta menjamin pengendalian pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan UU No. 25 tahun 2007, tentang penanaman modal, PP No. 45 tahun 2008 tentang pedoman pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal didaerah serta peraturan-peraturan lain yang relevan.

“Secara umum, raperda ini membuka wacana bahwa Kabupaten Bogor terbuka bagi kegiatan penanaman modal, baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri yang berpotensi mendorong dinamika pertumbuhan wilayah dalam berbagai sektor serta meningkatkan kegiatan perekonomian masyarakat, tentunya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku", tutupnya.

Setelah menerima empat Raperda tersebut,  DPRD Kabupaten Bogor pun langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang berasal dari seluruh fraksi yang ada digedung Dewan, setelah sebelumnya para anggota Dewan menyetujui untuk membahas Raperda ini di tingkat Pansus. (ARI/ICE)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.