DPRD Bentuk Pansus Bahas Empat Raperda
CIBINONG - Bupati
Bogor Rachmat Yasin menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Kabupaten Bogor, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (5/62012).
Empat
Raperda yang diparipurnakan tersebut diantaranya, Raperda tentang
Pembentukan desa Pasir Angin Kecamatan Megamendung, Pembentukan Desa
Urug dan Desa Jayaraharja Kecamatan Sukajaya dan Desa Mekarjaya
Kecamatan Rumpin, Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman serta Penanaman modal.
Dihadapan
para anggota dewan, Bupati Bogor mengatakan, salah satu poin penting
yang menjadi filosofi pemekaran desa adalah semakin transparannya
pengelolaan pemerintah desa, semakin luasnya peran dan partisipasi
masyarakat serta semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung
maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan
desa.
“Sementara
itu, Raperda tentang prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan
pemukiman diharapkan akan menjadi panduan bagi semua pihak mengenai
kebijakan, norma. Standar, prosedur, dan manual prasarana, sarana, dan
utilitas perumahan dan permukiman, sebagai penjabaran dari peraturan
Mendagri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana
dan utilitas perumahan dan permukiman didaerah", katanya.
Menurutnya,
Raperda tentang prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman
ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan, lapemeliharaan dan
pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas dilingkungan perumahan dan
permukiman yang disediakan oleh pengembang dan diserahkan kepada
pemerintah.
Sementara
itu, mengenai Raperda penananaman modal, Bupati menyatakan hal tersebut
dimaksudkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, menciptakan
kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal
serta menjamin pengendalian pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan UU
No. 25 tahun 2007, tentang penanaman modal, PP No. 45 tahun 2008
tentang pedoman pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal
didaerah serta peraturan-peraturan lain yang relevan.
“Secara
umum, raperda ini membuka wacana bahwa Kabupaten Bogor terbuka bagi
kegiatan penanaman modal, baik penanaman modal asing maupun penanaman
modal dalam negeri yang berpotensi mendorong dinamika pertumbuhan
wilayah dalam berbagai sektor serta meningkatkan kegiatan perekonomian
masyarakat, tentunya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-perundangan yang berlaku", tutupnya.
Setelah
menerima empat Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Bogor pun langsung
membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang berasal dari seluruh fraksi yang
ada digedung Dewan, setelah sebelumnya para anggota Dewan menyetujui
untuk membahas Raperda ini di tingkat Pansus. (ARI/ICE)
Tidak ada komentar