header_ads

DPRD Kota Segera Bahas Tiga Raperda


KOTA BOGOR - Walikota Bogor Diani Budiarto menyerahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda yang diserahkan meliputi Raperda Sumber Daya Air (SDA), Pengelolaan Sampah dan Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Raperda diserahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (7/6/2012).

Ketiga raperda yang diserahkan merupakan bagian dari sepuluh raperda yang telah ditetapkan sesuai dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun Sidang 2012. Diani menyerahkan langsung Raperda kepada Ketua DPRD Mufti Faoqi.

“Kita memahami bahwasanya air adalah hajat atau kebutuhan manusia dan seluruh mahluk yang hidup di dunia, sehingga karena itu setiap manusia dan mahluk hidup lain yang membutuhkannya harus memperoleh jaminan untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut,” ujar Diani.

Diani menyadari sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, tanah dan air merupakan milik bersama dank arena itu harus dikelola serta dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Supaya dapat menjamin setiap orang memperoleh air yang dibutuhkan.

“Seiring dengan meningkatnya kebutuhan terhadap air dan seiring dengan menyusutnya SDA, maka jelas dibutuhkan UU yang mengatur perihal pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan serta pemeliharaan dan pelestarian sumber daya air,” ingat Diani.

UU No 7 tahun 2004 perihal SDA telah diterbitkan dengan tujuan mengatur kegiatan eksploitasi dan pemanfaatan SDA agar tetap menjaga keseimbangan lingkungan guna menjamin kelestarian dan daya dukung SDA Serta menjamin kegiatan eksploitasi tidak mengurangi hak orang lain untuk mendapatkan air.

“Implementasi atas UU No. 7/2004 tersebut tentunya perlu didukung sehingga atas dasar itulah maka kemudian dinilai penting di Kota Bogor diterbitkan perda tentang SDA,” tegas Diani.

Dengan diberlakukannya perda SDA, maka akan diatur upaya pemeliharaan terhadap fungsi resapan air dan daerah tangkapan air. Juga diatur perihal pengendalian pemanfaatan sumber air memalui pengeluaran izin dan juga penertiban terhadap setiap kegiatan pemanfaatan sumber air.
Sementara itu, raperda pengelolaan sampah disusun agar warga masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum di dalam mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Sedangkan raperda izin jasa konstruksi disusun untuk mengganti perda kosntruksi sebelumnya No. 5/2002.

“Substansi yang terkandung di dalam raperda tersebut antara lain menyangkut ketentuan-ketentuan perihal bentuk badan hukum dan ruang lingkup dari usaha jasa konstruksi, serta ketentuan yang menyangkut izin usaha jasa konstruksi dan ketentuan-ketentuan teknis menyangkut proses untuk bisa mendapatkan izin usaha jasa konstruksi,” jelas Diani.

Seusai menerima ketiga raperda, Mufti mengatakan akan segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna besok, Jumat (8/6/2012). Rapat paripurna akan mengagendakan pemandangan umum fraksi. Selanjutnya dewan akan membentuk pansus guna membahas tiga raperda yang dimaksud. (chris)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.