header_ads

Mobil Dinas Wajib Gunakan Pertamax


KOTA BOGOR - Menindaklanjuti larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi PNS, Walikota Bogor Diani Budiarto telah memberikan imbauan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bogor untuk mengalihkan penggunaan BBM premium menjadi pertamax.

Imbauan ini berlaku baik bagi PNS yang mengendarai mobil dinas (Mobnas) maupun kendaraan roda dua berplat merah. “Walau stiker belum ada, tapi kita sudah mengimbau agar semua pejabat tidak lagi menggunakan premium,” kata Diani usai mengikuti Rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan Kapten Muslihat Bogor, Kamis (7/6/2012).

Lanjut Diani, imbauan tersebut tidak hanya berlaku kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang menggunakan mobil saja. Kendaraan bermotor roda dua yang ber plat merah juga diimbau tidak lagi mengkonsumsi premium. “Kalau ada yang melanggar akan kita tegur,” tambah Diani.

Pelarangan mobil dinas menggunakan BBM bersubsidi merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian BBM bersubsidi. Aturan ini berlaku sejak tanggal 1 Juni 2012.   Hal ini dilakukan untuk  menjaga besaran volume BBM sebagaimana ditetapkan dalam APBN, diperlukan upaya pengendalian penggunaan BBM.

Sebelumnya Menteri ESDM Jero Wacik telah menetapkan Permen ESDM tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak tanggal 29 Mei 2012. Permen yang terdiri dari 11 pasal tersebut diantaranya mengatur pelaksanaan pengendalian penggunaan BBM diawali dengan pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu untuk transportasi jalan dan pengendalian penggunaan BBM untuk penyediaan tenaga listrik.

Pembatasan penggunaan premium di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi ini berlaku sejak 1 Juni 2012.

Sedangkan wilayah provinsi, kabupaten/kota di Jawa dan Bali selain wilayah Jabodetabek tersebut diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2012.

“Pelarangan BBM subsidi untuk mobil dinas pemerintah, Pemda, BUMN dan BUMD. Mulai 1 Juni 2012 berlaku untuk Jabodetabek. Jadi mobil pemerintah itu dilarang menggunakan BBM bersubsidi,” tegas Jero Wacik di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (30/5).

Menindaklanjuti kebijakan itu, Kementrian ESDM sudah membagikan stiker kepada seluruh jajaran pemerintah, BUMN dan BUMD di seluruh Jabodetabek untuk dipasang di setiap kendaraan dinas pemerintah.

“Ada kendaraan dinas pejabat pemerintah yang pakai pelat merah dan hitam. Jadi pemasangan stiker diutamakan bagi kendaraan pelat hitam, bukan berarti pelat merah tidak ada stikernya, semua dipasang stiker,” jelas Wacik dalam pemaparannya.

Karena kebijakan ini segera berlaku 1 juni 2012, jika di sana sini masih ada yang lolos, Wacik meminta harap dimaklumi. Sebab mungkin saja pemilik kendaraan dinas sedang ke luar kota dan belum tahu soal kebijakan ini.

Namun demikian jika di SPBU masyarakat menemukan ada mobil pelat merah dan pelat hitam yang sudah dipasangi stiker khusus itu mengisi BBM subsidi, dia meminta masyarakat menegur dan mengingatkan kepada pekerja di SPBU.

“Jadi jangan kita berfikir langsung berjalan sempurna. Niat pemerintah ingin jadi pelopor penghematan energi ini harus mendahului untuk tidak menggunakan BBM subsidi. Tentu Dirut-dirut BUMN, BUMD dan Pemda DKI harus segera sosialisasikan juga,” ujar Jero Wacik. (dian/lan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.