header_ads

Menteri Perdagangan Serahkan BPSK Award


KOTA BOGOR berhasil meraih penghargaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Award dari Kementerian Perdagangan RI. 

Apresiasi ini diraih setelah Kota Bogor terpilih untuk menempati posisi ke-6 terbaik dari 45 BPSK se-Indonesia dalam menegakkan perlindungan konsumen. 

Penghargaan diberikan secara langsung oleh Menteri Perdagangan, Gita Irawan Wirjawan, kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Eddy S. Warsa, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Rabu (13/6/2012). 

BPSK Kota Bogor terpilih sebagai BPSK berdedikasi dan berkinerja terbaik dengan nilai 74,61.  “Saya merasa bangga karena ini merupakan prestasi bagi Kota Bogor dan tentunya tahun depan semoga bisa ditingkatkan lagi. Selama ini kami sudah banyak melayani konsumen-konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak pengusaha baik itu terkait barang maupun jasa, kami banyak menyelesaikan,” ungkap Eddy saat ditemui usai menerima penghargaan.

Eddy berharap ke depannya BPSK Kota Bogor bisa berkiprah lebih baik dan lebih banyak dikenal oleh masyarakat luas. “Kalau banyak masyarakat mengetahui kemana harus melakukan pengaduan, maka frekuensi untuk melayani akan lebih banyak lagi. Dengan demikian produsen akan lebih berhati-hati lagi dalam menjual barang atau jasanya,” lanjutnya.

Menurut keterangannya, sejauh ini tercatat sudah sebanyak 15 kasus yang diselesaikan pada tahun 2011. Sementara di tahun 2012 tercatat sudah ada 16  kasus,  12 yang sudah selesai dan 1 kasus menunggu keputusan MA.

BPSK Award diberikan berdasar hasil penilaian kinerja yang dilakukan tim penilai yang terdiri dari para guru besar perguruan tinggi. Pemilahan nominasi didasarkan pada seleksi administratif berbagai pihak dan catatan rekam jejak aktivitas penanganan sengketa konsumen yang telah dilakukan terhadap 15 nominator terpilih BPSK berdedikasi dan berkinerja baik.

Dari 15 nominasi tersebut dilakukan kunjungan verifikasi dan diskusi ke lokasi BPSK masing-masing. Adapaun kriteria penilaiannya meliputi pertama, aspek yuridis dengan bobot penilaian 40, mencakup jumlah dan kualitas penanganan penyelesaian sengketa konsumen serta konsultasi perlindungan konsumen.

Kedua, aspek administratif dengan bobot penilaian 30, mencakup dokumentasi putusan BPSK, dan catatan media tentang kapasitas maupun kapabilitas anggota BPSK.

Ketiga, aspek persepsi masyarakat terhadap pelayanan BPSK dengan bobot pelayanan 10, meliputi pandangan/ opini masyarakat tentang manfaat dan kiprah anggota BPSK.

Keempat, aspek sarana dan pendanaan dengan bobot penilaian 10, dan terakhir, penilaian khusus dari masing-masing anggota tim penilai dengan bobot penilaian 10. (eka)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.