Pemkot Bogor Tawarkan Pensiun Dini
KOTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor kembali menawarkan
program pensiun dini kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di
lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Penawaran pensiun dini ditawarkan
kepada para PNSD yang telah bekerja minimal 20 tahun. Bagi PNSD yang
berminat, paling lambat mengajukan diri sebelum 15 Juni 2012.
Penawaran di atas tertuang dalam Surat
Edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor No. 841.2/1537-BKPP tertanggal
5 Juni 2012 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bambang Gunawan.
Bagi PNS struktural yang bersedia pensiun lebih dini pada usia 51-52 tahun, akan memperoleh kompensasi 24 kali gaji pokok. Sedangkan bagi PNS yang memasuki usia 53-54 tahun akan memperoleh kompensasi 18 kali gaji pokok.
Bagi pejabat fungsional, batas usianya 50-53 dan 54-57 tahun. Opsi pensiun dini hanya dapat diambil oleh PNS yang telah memasuki usia 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun. Besar kemungkinan, penawaran pensiun dini tersebut menjadi penawaran terakhir.
Kabid Formasi, Pengadaan, dan Kesejahteraan Pegawai pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bogor Tyas Ajeng Fitriani, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37/2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2013, pemerintah daerah tidak diperkenankan memberikan penawaran pensiun dini. Program pensiun dini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang melandasi.
“Penawaran pensiun dini tahun ini mungkin akan menjadi penawaran yang terakhir. Padahal program ini signifikan mengurangi beban APBD,” jelas Tyas, Rabu (6/6/2012).
Bagi PNS struktural yang bersedia pensiun lebih dini pada usia 51-52 tahun, akan memperoleh kompensasi 24 kali gaji pokok. Sedangkan bagi PNS yang memasuki usia 53-54 tahun akan memperoleh kompensasi 18 kali gaji pokok.
Bagi pejabat fungsional, batas usianya 50-53 dan 54-57 tahun. Opsi pensiun dini hanya dapat diambil oleh PNS yang telah memasuki usia 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun. Besar kemungkinan, penawaran pensiun dini tersebut menjadi penawaran terakhir.
Kabid Formasi, Pengadaan, dan Kesejahteraan Pegawai pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bogor Tyas Ajeng Fitriani, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37/2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2013, pemerintah daerah tidak diperkenankan memberikan penawaran pensiun dini. Program pensiun dini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang melandasi.
“Penawaran pensiun dini tahun ini mungkin akan menjadi penawaran yang terakhir. Padahal program ini signifikan mengurangi beban APBD,” jelas Tyas, Rabu (6/6/2012).
Tyas menjelaskan bahwa mengatakan program pensiun dini ini sudah ditawarkan Walikota Diani sejak tahun 2005 lalu.
Selain pelarangan penawaran pensiun dini, permendagri 37/2012 juga melarang pemberian uang kadeudeuh kepada pegawai yang pensiun karena Batas Usia Pensiun (BUP). Pelarangan pemberian uang kadeudeuh juga dilandasi alasan tidak memiliki dasar hukum.
“Maka mohon maaf kami tidak bisa lagi memberikan uang kadeudeuh untuk pensiunan BUP dan tidak bisa lagi memberikan tunjangan kesejahteraan\ untuk pensiun dini mulai 1 Januari 2013,” ujar Bambang dalam Surat Edaran di atas. Pemberian uang kadeudeuh masih akan diberikan kepada pensiunan yang mengakhiri masa kerja Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Desember 2012.
Selain pelarangan penawaran pensiun dini, permendagri 37/2012 juga melarang pemberian uang kadeudeuh kepada pegawai yang pensiun karena Batas Usia Pensiun (BUP). Pelarangan pemberian uang kadeudeuh juga dilandasi alasan tidak memiliki dasar hukum.
“Maka mohon maaf kami tidak bisa lagi memberikan uang kadeudeuh untuk pensiunan BUP dan tidak bisa lagi memberikan tunjangan kesejahteraan\ untuk pensiun dini mulai 1 Januari 2013,” ujar Bambang dalam Surat Edaran di atas. Pemberian uang kadeudeuh masih akan diberikan kepada pensiunan yang mengakhiri masa kerja Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Desember 2012.
Besaran uang kadeudeuh diberikan
sesuai dengan SK Walikota Bogor No. 900.45-368 tahun 2011 tentang
Penetapan Standar Biaya Pengelolaan kegiatan di Lingkungan Pemkot Bogor
tahun 2012, sebagai berikut :
No. Gol Masa Kerja 0-10 thn Masa Kerja 11-20 thn Masa Kerja 21-30 thn
1. Gol I Rp 2 Juta Rp 3 Juta Rp 4 Juta
2. Gol II Rp 3 Juta Rp 4 Juta Rp 5 Juta
3. Gol III Rp 4 Juta Rp 5 Juta Rp 6 Juta
4. Gol IV Rp 5 Juta Rp 6 Juta Rp 7 Juta
(dian)
Tidak ada komentar