header_ads

Pemkot Bogor Tawarkan Pensiun Dini

KOTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor kembali menawarkan program pensiun dini kepada  Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.  Penawaran pensiun dini ditawarkan kepada para PNSD yang telah bekerja minimal 20 tahun.  Bagi PNSD yang berminat, paling lambat mengajukan diri sebelum 15 Juni 2012.


Penawaran di atas tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor No. 841.2/1537-BKPP tertanggal 5 Juni 2012 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bambang Gunawan.

Bagi PNS struktural yang bersedia pensiun lebih dini pada usia 51-52 tahun, akan memperoleh kompensasi 24 kali gaji pokok. Sedangkan  bagi PNS yang memasuki usia 53-54 tahun akan memperoleh kompensasi 18 kali gaji pokok.

Bagi pejabat fungsional, batas usianya 50-53 dan 54-57 tahun. Opsi pensiun dini hanya dapat diambil oleh PNS yang telah memasuki usia 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun. Besar kemungkinan, penawaran pensiun dini tersebut menjadi penawaran terakhir.

Kabid Formasi, Pengadaan, dan Kesejahteraan Pegawai pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bogor Tyas Ajeng Fitriani, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37/2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2013, pemerintah daerah tidak diperkenankan memberikan penawaran pensiun dini. Program pensiun dini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang melandasi.

“Penawaran pensiun dini tahun ini mungkin akan menjadi penawaran yang terakhir. Padahal program ini signifikan mengurangi beban APBD,” jelas Tyas, Rabu (6/6/2012).
Tyas menjelaskan bahwa mengatakan program pensiun dini ini sudah ditawarkan Walikota Diani sejak tahun 2005 lalu.

Selain pelarangan penawaran pensiun dini, permendagri 37/2012 juga melarang pemberian uang kadeudeuh kepada pegawai yang pensiun karena Batas Usia Pensiun (BUP). Pelarangan pemberian uang kadeudeuh juga dilandasi alasan tidak memiliki dasar hukum.

“Maka mohon maaf kami tidak bisa lagi memberikan uang kadeudeuh untuk pensiunan BUP dan tidak bisa lagi memberikan tunjangan kesejahteraan\ untuk pensiun dini mulai 1 Januari 2013,” ujar Bambang dalam Surat Edaran di atas. Pemberian uang kadeudeuh masih akan diberikan kepada pensiunan yang mengakhiri masa kerja Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Desember 2012.

Besaran uang kadeudeuh diberikan sesuai dengan SK Walikota Bogor No. 900.45-368 tahun 2011 tentang Penetapan Standar Biaya Pengelolaan kegiatan di Lingkungan Pemkot Bogor tahun 2012,  sebagai berikut :

No.    Gol    Masa Kerja 0-10 thn                       Masa Kerja 11-20 thn    Masa Kerja 21-30 thn

1.     Gol I      Rp 2 Juta                                         Rp 3 Juta                      Rp 4 Juta

2.     Gol II    Rp 3 Juta                                          Rp 4 Juta                      Rp 5 Juta
3.     Gol III   Rp 4 Juta                                         Rp 5 Juta                      Rp 6 Juta
4.     Gol IV   Rp 5 Juta                                         Rp 6 Juta                      Rp 7 Juta

(dian)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.