header_ads

Pengembang KPR Jangan Rugikan Konsumen


KOTA BOGOR - Walikota Bogor, Diani Budiarto menekankan kepada calon pengembang yang akan membangun pengadaan rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kampung Bubulak RW 04 dan RW 05 Kelurahan Kencana  Kecamatan Tanah Sareasl Kota Bogor, untuk tidak memberatkan PNS.

“Kita akan berupaya menekan semaksimal mungkin, agar harga  kredit rumah bagi PNS  yang belum memiliki rumah dapat terjangkau, “kata Diani di Balaikota Bogor, Jum’at (22/6/2012).

Diani menyambut baik program pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Korpri) Kota Bogor, dalam pengadaan rumah. “Saya menyambut baik atas program tersebut dan berjanji akan mempermudah perizinannya. Namun harga dan cicilan yang ditawarkan oleh calon pengembang, harus sesuai dengan kemampuan PNS golongan I, II dan III,” pinta Diani.

Menurut Diani,  bila melihat Down Payment (DP), serta anggsuran untuk type 36/72 dan type 45/90, yang ditawarkan oleh calon pengembang, sangatlah memberatkan mereka. Bahkan, kemungkinan besar tidak akan terwujud. Mengingat, gaji PNS golongan I, II dan III untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja tidak cukup, apalagi ditambah dengan cicilan kredit rumah.

“Jadi, saya yakin, bila DP nya puluhan juta rupiah, dan anggsuran sebesar Rp870.682 /bulan untuk tipe 36  serta Rp 1.279.872 /bulan, untuk tipe 45, selama jangka waktu 15 tahun, pasti tidak akan ada yang mau," ujarnya.

Namun, bila calon pengembang membangunnya dengan type 27/60, Diani yakin, akan banyak PNS golongan I, II dan III yang mengambilnya. karena, cicilannya masih bisa terjangkau oleh mereka.

Sementara itu sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Bogor menilai, program perumahan yang akan ditawarkan oleh Kopri Kota Bogor, sangatlah tidak membantu. karena,  harga yang ditawarkan, tidak disesuaikan dengan gaji yang diterima oleh PNS tersebut.

Dia mengatakan sudah seharusnya Korpri Kota Bogor membangun rumah dengan tipe 27/60, bukan tipe 36/72 atau 45/90. Apalagi harga rumah dibanderol oleh pengembang seharga sebesar Rp108.835.200 untuk tipe 36 dan Rp 159.984.000 untuk tipe 45, sama saja untuk umum, bukan PNS.

Belum lagi uang mukanya (DP) sebesar Rp21.767.040 untuk tipe 36 dan Rp31.996.200 untuk tipe 45 dan asumsi bunga anuitas di tahun pertama sebesar 8, 75%, sangatlah tidak terjangkau oleh PNS golongan I, II dan III.
"Jadi, kalau tipe 27/60, dan tanpa DP bisa diwujudkan, saya yakin, para PNS yang belum memiliki rumah, akan mampu untuk mencicilnya. Karena, masih banyak kebutuhan lainnya," harap Ismatullah, salah satu PNS Pemerintah Kota Bgor golongan II-A.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk mewujudkan hunian yang layak, KORPRI telah menggandeng Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Aldi Putra Utama sebagai pengembang.  PT Aldi telah meneken MoU dengan BJB terkait KPR. “Dari data yang ada. Data KORPRI sudah jadi debitur. Tapi masih ada potensi. Saya optimistis,” ujar Direktur BJB  Herawati

Menurut Hewarawati,  BJB menawarkan bunga KPR sebesar 8,75% flat pada tahun pertama. Tahun selanjutnya akan dikenakan bunga sebesar 13,75%.  (chris)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.