header_ads

Pejabat DBMP Kabupaten Bogor Ditangkap


CIBINONG - Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jaksa penyidik dari Kejari Cibinong akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang pejabat Pemkab Bogor berinisial AY pada Jumat (27/7/2012). 


Diduga kuat AY terlibat dalam korupsi peningkatan Jalan Sukahati–Kedunghalang. Kasus ini sangat menceoreng pencitraan Pemerintah Kabupaten Bogor.



Penangkapan ini berlangsung setelah dua hari setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, 


Kasie Intelejen Kajari Cibinong, Bayu Adhinugroho menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan, pihaknya langsung menetapkan AY sebagai tersangka korupsi jalan yang merugikan negara sebesar Rp 2,6 Miliar.

Menurut Bayu, hal itu didasarkan yang bersangkutan sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dari proyek senilai Rp 10,3 miliar yang dikerjakan PT Darmo Sipon, tidak menjalankan pengawasan. Akibatnya terjadi pengurangan spesifikasi bestek dari pengerjaan jalan tersebut.

“AY ditangkap karena terlibat korupsi jalan Sukahati-Karadenan. Kerugian negara hingga Rp 2,6 Milyar,” jelasnya kepada wartawan.Bayu Adhinugroho juga tidak menampik bila dalam waktu dekat, akan ada tersangka lainnya. 

“Tidak mungkin sang pejabat melakukan tindak pidana korupsi seorang diri. Sampai saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif kepada beberapa pihak,” imbuhnya. (ric/als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.