Narapidana Lapas Pondok Rajeg Peroleh Remisi
CIBINONG - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik
Indonesia (RI) ke-67, tidak kurang dari 591 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas 2A Pondok Rajeg, Cibinong mendapatkan pengurangan masa
hukuman atau remisi kemerdekaan, Jumat (17/8/2012).
Pemberian remisi kemerdekaan ini
langsung dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) kepada
dua orang perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi.
Lapas
Pondok Rajeg memberikan remisi dengan rentang waktu antara 1 hingga 5 bulan,
dengan rincian narapidana yang mendapatkan remisi umum sebanyak 336 orang,
remisi umum terkait PP 28 / 2006 sebanyak 230 orang, serta narapidana yang
mendapatkan remisi bebas sebanyak 25 orang. Para narapidana yang mendapatkan
remisi ini merupakan warga binaan Lapas Pondok Rajeg yang kebanyakan tersangkut
kasus kriminal.
Menurut
Kepala Lapas (Kalapas) Pondok Rajeg, Abdul Hany, narapidana yang tersangkut
kasus narkotika ada peraturan yang mengharuskan mereka menjalani 1/3 masa
tahanan untuk mendapatkan permohonan remisi, sehingga tahun ini hanya beberapa
orang narapidana kasus narkotika saja yang mendapatkan remisi. "Untuk
narapidana kasus narkotika hanya ada beberapa orang saja, dikarenakan adanya
peraturan yang mengharuskan menjalani masa tahanan terlebih dahulu," jelas
Kalapas Pondok Rajeg.
Ia menambahkan, para narapidana yang mendapatkan remisi
ini dikarenakan mereka telah menjalani program pembinaan di Lapas Pondok Rajeg
dengan menunjukan prestasi, dedikasi, serta disiplin yang tinggi. "Mereka
telah berkelakuan baik saat menjalani masa tahanan, maupun saat mengikuti program
pembinaan yang ada di Lapas Pondok Rajeg ini," tambahnya.
Sementara
itu, Bupati Bogor menghimbau agar para narapidana selalu mengikuti pembinaan
yang diberikan oleh pihak Lapas Pondok Rajeg dengan sebaik - baiknya.
"Pembinaan yang dilaksanakan di Lapas ini merupakan sebuah modal yang
sangat berharga untuk menjalani kehidupan nantinya, jadi ikuti pembinaan
tersebut dengan serius dan sebaik - baiknya," himbaunya.
Bupati
juga menegaskan pemberian remisi ini bukan untuk memanjakan para narapidana,
namun merupakan sebuah upaya untuk menjadikan para narapidana dapat lebih bermanfaat
terutama bagi dirinya sendiri. "Remisi bukan untuk memanjakan narapidana,
namun untuk menghindari dampak buruk pemenjaraan. Dengan pemberian remisi ini
merupakan wujud kepedulian menjadikan para narapidana bisa beradaptasi kembali
di tengah - tengah masyarakat sehingga mampu menjalani kehidupannya kembali dan
bermanfaat bagi dirinya sendiri," tegasnya.
Tak
lupa Bupati pun berpesan kepada para narapidana yang mendapatkan remisi bebas
agar selalu bertanggung jawab dan dapat memperbaiki kualitas hubungan sosial
sebagai anggota masyarakat. "Sebentar lagi kita berlebaran, tentunya
remisi bebas ini memberikan makna yang sangat berarti. Oleh karena itu, saya
berpesan agar para narapidana yang mendapatkan remisi bebas dapat menjalankan
tanggung jawabnya dalam keluarga dan memperbaiki kualitas hubungan sosialnya
sebagai anggota masyarakat," pesannya.
Tidak ada komentar