header_ads

Pemberlakuan Tarif Parkir Rawan Macet Diperluas


KOTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor akan memperluas pemberlakuan tarif parkir di kawasan rawan macet. Sebelumnya kenaikan tarif parkir tersebut telah diberlakukan di kawasan Jalan Suryakencana dan Jalan Siliwangi.

“Jika sebelumnya hanya diberlakukan di kawasan Jalan Suryakencana dan Jalan Siliwangi rencananya mulai bulan September nanti akan diperluas lagi, ” kata Kepala Bidang Lalu-Lintas pada Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, A Tedy S, Selasa (28/8/2012).

Kawasan rawan macet lainnya yang akan diberlakukan kenaikan tarif parkir baru  yakni Jalan  Oto Iskandardinata, Jalan Pengadilan Bogor, Jalan Dewi Sartika, Jalan Veteran dan Jalan Merdeka.

Menurut Tedy, penerapan tarif parkir dilokasi rawan macet tersebut telah diberlakukan sejak 12 Juli di Jalan Suryakencana dan Jalan Siliwangi. “Tujuan penerapan kenaikan parkir di kawasan macet untuk mengurai kemacetan, “katanya.

Besaran tarif retribusi parkir di jalan yang rawan macet naik tiga kali lipat dari besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Lainnya.  Bagi masyarakat yang memarkirkan sepeda motornya di jalan rawan macet, akan dikenakan tarif sebesar Rp3.000,- Sebelumnya tarif parkir  yang  dipungut hanya Rp1.000,-

Kendaraan jenis sedan, jip, mini bus, pick up, dan sejenisnya, akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp6.000,-  Truk gandengan atau trailer dan container tarif parkir yang semula Rp12.500,- naik menjadi Rp 37.500,- Kendaraan jenis bus yang semula Rp 8.000 naik menjadi Rp24.000,-

Sedangkan bagi angkutan box bertonase di atas satu ton tarif semula Rp 5.500 naik menjadi Rp16.500.-  Sementara bagi mobil box yang bertonase di bawah satu ton dikenakan tarif parkir Rp12.000,-  (chris)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.