header_ads

Satpol PP Segel Gereja Paroki Santo Baptista


PARUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel rumah ibadah di Kecamatan Parung, kemarin.

Rumah ibadah Paroki Santo Baptista itu ditutup karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Rumah ibadah yang terletak di Kampung Tulangkuning, Desa Waru, Kecamatan Parung, itu sudah berdiri sejak enam tahun lalu, tetapi hingga sekarang belum juga mengantongi izin.

Tempat ibadah tersebut telah mendapat tiga kali surat peringatan dari Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor.

“Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 karena bangunan itu tidak memiliki IMB. Penyegelan ini merupakan bentuk konkret dari hasil rapat antara tokoh agama, tokoh masyarakat dan beberapa aparat setempat,” ujar Kepla Satpol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriatna kepada Radar Bogor, kemarin.

Menurut dia, penyegelan itu merupakan langkah awal sebelum bangunan bodong itu dibongkar. Namun, sesuai peraturan daerah (Perda) No 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP memberikan toleransi kepada pengelola rumah ibadah untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Kami akan lebih menghormati apabila para jemaat atau pemilik bangunan, membongkar sendiri bangunan yang sudah melanggar perda itu,” terang Dace. Bos penegak perda itu menyatakan jika dalam waktu tujuh hari ke depan belum juga dibongkar, pihaknya akan melakukan eksekusi. “Bukan hanya tempat ibadah tak berizin yang kami tertibkan. Namun, semua bangunan yang tidak ber-IMB di Bumi Tegar Beriman ini, pasti akan kami tertibkan,” tegasnya.

Meski telah disegel, pengelola dan jemaat Paroki Santo Baptista tetap nekat melakukan ibadah di tempat tersebut. Mereka beralasan, tidak ada lagi tempat ibadah di wilayah itu selain Paroki Santo Baptista. Selain itu, mereka mengaku sudah beriktikad baik dengan mengurus perizinan, namun hingga kini belum tuntas. “Kita akan tetap ibadah di sini, karena tidak ada tempat lain,” jelas Pemimpin Rumah Ibadah Paroki Santo Baptista, Romo Gaib, kemarin.

Rumah ibadah Paroki sendiri telah melakukan kegiatan peribadatan sejak enam tahun lalu. Bangunan rumah ibadah itu masih terbilang semipermanen dengan tenda sebagai atapnya. “Kita sudah melakukan sesuai prosedur untuk mengurus izin, tetapi sepertinya agak susah dan dipersulit,” tandas Romo Gaib.

Menyikapi kasus ini, Camat Parung Daswara Sulanjana mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali melayangkan surat peringatan tertulis agar pihak rumah mengurus izin operasi. “Kita sudah berikan terguran, namun diabaikan. Berkali-kali sudah saya ingatkan untuk tidak beribadah di situ sebelum ada surat izin, tapi tetap ngeyel,” bebernya.

Eksekusi dilakukan sekitar pukul 11:00 dan berjalan tertib. Tidak ada perlawanan dari pihak rumah ibadah. Penyegelan dilakukan oleh puluhan personel Satpol PP dan aparat Polsek Parung. Setelah disegel, aparat kepolisian juga memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi. “Kami hanya bertugas mengamankan jalannya eksekusi. Untuk legal formal bangunan itu kewenangan pemda,” tutur Kapolsek Parung, Kompol Ipik Kusmaya, kemarin.

Sementara itu, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Ketua MUI Kabupaten Bogor, mendesak penegak perda secepatnya membongkar rumah ibadah itu. “Sebaiknya segera dibongkar. Karena, di desa tersebut tidak ada warga nonmuslim,” tutur Ketua MUI, Ahmad Mukri Aji, usai rapat pembahasan dalam menindaklanjuti tempat ibadah tanpa IMB, di Aula Kantor Satpol PP beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, desakan warga untuk membongkar rumah ibadah Tulangkuning sudah sejak lama, karena selain warga keberatan, bangunan itu juga tidak mengantongi izin. Namun, belum ada realisasidari dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk melakukan eksekusi. “Mudah-mudahan Satpol PP segera melakukan pembongkaran,” pungkasnya. (yus/cha)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.