header_ads

DEDI ADE BAHTIAR: Berharap Kabupaten Bogor Memperoleh WDP


Berdasarkan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah diperiksa BPK-RI sejak tahun 2006 sampai dengan 2011, pemerintah kabupaten Bogor belum beranjak dari opini "Wajar Dengan Pengecualian (WDP)" dan nampaknya belum sempurna menurut penilaian pemeriksa.

"Permasalahan yang selalu muncul dan dominan adalah masalah yang berkaitan dengan aset tetap, meskipun kita telah melakukan pebaikans etiap tahun tetapi nampaknya belum sempurna menurut penilaian mereka," jelas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor, Dedi Ade Bahtiar dalam wawancaranya dengan wartawan, belum lama ini.

Menurutnya, laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan ketentuan pasal 31 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara. Dalam ayat itu diterangkan bahwa pimpinan daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan dan membangun komitmen pimpinan akan pentingnya laporan keuangan, pemerintah kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2012 ini melakukan pendidikan dan pelatihan untuk tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Pada tahun anggaran 2012 ini pemerintah daerah Kabupaten Bogor melakukan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kapasitas pengelola keuangan SKPD oleh Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Kabupaten Bogor yang bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP Ciawi," ungkap Dedi A Bahtiar.

Ketika ditanyai mengenai pemerintah kabupaten Bogor yang belum beranjak dari opini "Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Dedi mengatakan, bahwa kenyataannya kekayaan/aset pemerintah daerah sebagian besar berupa aset tetap dan pada umumnya menjadi permasalahan dalam mewujudkan laporan keuangan.

Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas dan membangun komitmen dalam pengelolaan keuangan tidak lepas dari usaha pemenuhan syarat agar laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bogor dapat mencapai opini "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)".

Selain pendidikan dan pelatihan, pemerintah Kabupaten Bogor juga secara terus-menerus melaksanakan aktivitas untuk menghasilkan laporan keuangan yang memenuhi standar seperti melaksanakan rekonsiliasi data realisasi anggaran pada SKPD dengan DPKBD sebagai PPKD secara periodik.

"Rekonsiliasi ini dapat mencegah atau dapat segera dilakukan koreksi atas pencatatan keuangan yang belum sesuai sehingga pada akhir tahun data realisasi anggaran baik penerimaan maupun belanja serta pembiayaan dapat sinkron dengan catatan pada PPKD," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bogor lanjut Dedi juga membentuk Tim Monitoring Penyusunan Laporan Keuangan dan Inventarisasi Persediaan yang melibatkan Inspektorat dan DPKBD agar penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar, termasuk memantau penatausahaan BMD yang disajikan dalam laporan keuangan. Untuk menyempurnakan dan memenuhi ketentuan yang ada, maka dalam menyusun Laporan Keuangan Daerah (LKD) juga dilaksanakan review atas draft laporan keuangan oleh inspektorat.

"Dengan review ini diharapkan kekurangan atau penelaahan terhadap perangkaan maupun kesesuaian dengan standar akuntansi dapat segera dikoreksi jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku," harapnya.

"Dengan adanya aktivitas monitoring dan review laporan keuangan hingga tahun 2011, maka penyampaian laporan keuangan kepada BPK-RI tidak pernah terlambat. Karena keterlambatan dapat mempengaruhi pemeriksaan yang secara ketentuan maksimal 2 bulan sejak disampaikannya laporan keuangan," tambahnya. (art)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.