Raperda Minimarket Terancam Gagal
CIBINONG - Rancangan Peraturan daerah (perda) penataan pasar tradisional dan minimarket terancam gagal dibuat.
Pasalnya panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, perancang perda menolak meneruskan pembahasan tanpa adanya data pendukung terkait perizinan minimarket dari dinas terkait.
“Selama pansus belum menerima data perizinan minimarket, kami tidak akan melegitimasi perda ini. Apalagi disebut-sebut terdapat 371 minimarket tanpa izin di Kabupaten Bogor,” tegas anggota Pansus, Erwin Najamudin.
Menurutnya, data perizinan minimarket yang ada menjadi krusial dalam pembahasan perda, sebab menjadi substansi pasal yang akan dicantumkan dalam perda.
Tanpa adanya data lengkap, pansus kesulitan membuat pasal yang bisa memetakan dan menata minimarket. “Kami menuntut dinas terkait menyerahkan data izin usaha toko moderen (IUTM) 371 minimarket itu,” katanya.
Dikatakannya, peraturan bupati yang pernah dikeluarkan dianggap mandul, karena tak mampu mengatasi pelanggaran minimarket. “Seperti pelanggaran waktu operasi, jual makanan segar dan minuman beralkohol dan sebagainya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kalau dinas tidak memiliki data itu, pansus akan menyarankan bupati mencabut Perbup No 16 Tahun 2011. Kemudian mengganti perbup dengan substansi yang diarahkan kepada moratorium perizinan. “Pasalnya, investasi dalam bentuk apa pun tak akan berdampak positif bagi daerah jika para investor keluar dari koridor hukum dan aturan,” tambahnya.
Sementara Kabid Pelayanan Perizinan pada Badan Perizinan Terpadu (BPT) Abdul Aziz mengatakan, saat ini perizinan IUTM masih dalam kewenangan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag). Sedangkan Kabid Perdagangan Diskoperindag Mamat Rahmat mengaku, semua data tentang 371 minimarket itu masih dalam pendataan. “Nanti kita serahkan,” ucapnya pendek.(iwan/sir)

Tidak ada komentar