Sosialisasi Pajak Penggunaan Air Tanah
CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) akan mengenakan pajak bagi pengusaha yang menggunakan air bawah tanah (ABT).
Hal ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Sehingga, Dispenda Kabupaten Bogor dianggap perlu menggelar sosialisasi pajak air bawah tanah belum lama ini dimana dalam kegiatan sosialisasi tersebut Dispenda mengundang sejumlah perusahaan yang menggunakan air bawah tanah.
Kepala Dispenda kabupaten Bogor, syarifah Sofiah mengungkapkan sekitar 818 perusahaan sudah terdaftar sebagai wajib pajak pengguna air bawah tanah. Kami targetkan terjadinya penambahan wajib pajak yang mendaftar,” ungkap dia.
Pihaknya optimis target Rp 20 miliar dapat tercapai. Sehingga, tahun 2013 mendatang akan mengalami peningkatan. Sementara tahun 2012 baru terealisasi sekitar Rp 19 miliar.
Mengenai besaran nilai pajak yang akan dikenakan akan berkordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan menentukan besarannya, yakni Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Nilai yang harus dibayarkan perusahaan yang menggunakan air bawah tanah akan ditentukan Dinas ESDM Kabupaten Bogor," tambah dia. (ICE)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@ gmail.com

Tidak ada komentar