Ahmad Heryawan Paparkan Raperda Jabar
BANDUNG - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyampaikan sebanyak 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk dibahas dalam kuartal ketiga masa sidang DPRD tahun 2012.
Dalam nota pengantarnya, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, dalam kurun waktu 2008 sampai saat ini, Pemprov Jabar telah menetapkan 105 (seratus lima) Peraturan Daerah. Hal tersebut menunjukkan kinerja di bidang legislasi sangat tinggi, bahkan dalam skala nasional.
"Capaian tersebut mencerminkan hubungan yang harmonis dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan DPRD Provinsi Jawa Barat, yang selayaknya terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan terutama dalam tahapan implementasi, sehingga tercapai optimalisasi hukum dalam substansi, struktur dan budaya hukum, yang harus diimbangi dengan penegakkan hukum yang terstruktur," ungkap Heryawan.
Dikatakan, Peraturan Daerah antara lain berfungsi sebagai instrumen ketertiban dan keamanan, dan bertujuan untuk menjamin stabilitas masyarakat di daerah dan menstabilkan sistem sosial budaya yang telah ada. Disamping itu, lanjut Heryawan, Perda dibentuk untuk mendorong perubahan masyarakat dan juga aparatur pemerintahan, yang berkenaan dengan tata kerja, mekanisme kerja, maupun kinerjanya itu sendiri.
Dengan demikian, Perda berfungsi sebagai sarana pembaruan (law as social engineering). Perda juga merupakan sarana pengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat yang mampu memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum (legal Certainty). Oleh karena itu, dalam pembentukan perda, harus dipenuhi syarat formal dan material, yaitu jelas bentuknya, konsisten dalam perumusan, dan menggunakan bahasa yang tepat serta mudah dimengerti," jelasnya.
Perda dapat menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkarakter responsif, apabila pembuatannya sejalan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat, oleh karenanya materi muatannya seyogyanya merekam perkembangan masyarakat. Dalam kaitan itu, menurut Heryawan, Perda yang akan dibuat di daerah, disamping memenuhi aspek yuridis, juga harus memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan aspek politis.
"Terakomodasikannya seluruh aspek tersebut sebagai dasar pemikiran yang melandasi pembuatan Perda, akan menghasilkan perda yang terhindar dari pencabutan dan pembatalan oleh pemerintah. Bahkan Perda akan berlaku secara efektif dan berperan sebagai instrumen pengatur tata nilai dalam kehidupan masyarakat, sesuai dengan fungsi hukum," paparnya.
Adapun ke 12 (dua belas) Raperda yang disampaikan Gubernur pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara malam itu adalah : Raperda tentang Pembinaan Kinerja dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Jamkrida Jabar; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan Jalan; Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan; Raperda tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jawa Barat; Raperda tentang Satu Data Pembangunan Jawa Barat; Raperda tentang Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Barat; Raperda tentang Penyelesaian Kerugian Daerah; Raperda tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility); Raperda tentang Penyertaan Modal pemerintah Daerah pada PT. Agro Jabar; Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; dan Raperda tentang Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika. (dodo)
Tidak ada komentar