header_ads

Walhi Jabar Kritisi Pencemaran Bukit Cirangsad


CIGUDEG - Warga mengeluhkan aktifitas penambangan bahan mineral dan timah hitam (galena)  di areal hutan produksi Bukit Cirangsad, Kecamatan Cigudeg.

Keluhan itu sudah disampaikan kepada pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor, namun hingga kini belum ada langkah tindakan penyelesaiannya.

Padahal aktifitas penambangan itu telah merusak kelestarian hutan produksi dan mencemari sungai Rengganis sebagai salah satu sumber air yang kerap digunakan untuk mandi cuci oleh masyarakat desa setempat. Tak hanya itu, pada bulan Maret 2012 lalu pernah terjadi longsor yang menerjang dua perkampungan di Desa Banyuwangi.

"Jika dibiarkan maka keberadaan sejumlah perusahaan pertambangan di lokasi RPH Cirangsad-BKPH Cigudeg Bogor itu dapat mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah," terang Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan.

Menurutnya adanya kejanggalan dalam Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) Perum Perhutani dengan 11 perusahaan di RPH Cirangsad itu. Dimana, perjanjian yang seharusnya melakukan rehabilitasi dan reklamasi wilayah hutan, memiliki jangka waktu tahun 2007-2012. Namun kenyataannya, di areal hutan tersebut justru dilakukan usaha pertambangan.

"Kenyataannya di lapangan terjadi penyimpangan. Buktinya terjadi penambangan galian B Galena dan mineral pengikutnya," jelas Dadan Ramdan.

Walhi Jabar telah melayangkan surat somasi kepada Perum Perhutani dan Kepala Perhutani Unit III Jabar yang dilayangkan pada 18 Oktober 2012 lalu, saat ini proses penambangan masih terjadi. "Dan kami juga menduga bahwa ijin amdal dari sebelas perusahaan tersebut belum ada," kata dia.

Tak sampai disitu, Walhi Jabar juga kembali mengajukan somasi kedua kepada Perhutani, terkait dengan upaya untuk meminta penjelasan dari Perhutani mengenai KSO bermasalah dengan 11 Perusahaan di Cirangsad. Dalam somasi pertama, tambahnya, Walhi melihat ada kejanggalan karena bentuk kerjasama yang diajukan berupa untuk rehabilitasi lahan. Tapi setelah diteliti, isi dalam perjanjian tersebut merupakan perjanjian tentang penambangan tambang galian B Galena dan ikutannya.

"Jika surat somasi kedua tidak ditanggapi maka Walhi Jabar akan melaporkan kasus KSO ini ke Mabes Polri serta Kejaksaan," katanya. (LJ/als)











Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@ gmail.com





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.