header_ads

ABG Korban Trafficking


KOTA BOGOR - Pasangan suami istri warga Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, ditangkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor Kota. 

Sindikat trafficking ini terbongkar bermula dari laporan orangtua MR (16) yang merupakan salah satu korban warga Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor Kota. 

Merasa anaknya telah ditipu oleh kedua pelaku dengan modus akan dipekerjakan di salon dan toko. Namun, MR dijadikan sebagai pemuas lelaki hidung belang. "Kasus ini terungkap setelah korban curhat sama saudaranya, lalu saudaranya ini memberitahukan kepada orangtuanya, hingga akhirnya mereka melaporkan ke kepolisian," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Didik Purwanto, Rabu (19/12/2012) mengungkapkan pelaku merupakan pasangan suami istri telah ditangkap Selasa malam  (18/12/2012). Pelaku yang diketahui bernama Ani M. (48) dan Phatria (53) diduga terlibat dalam kasus penjualan manusia (trafficking) gadis di bawah umur. 

Korban lainnya berinisial DA (14) warga Tanah Sareal, Kota Bogor juga melaporkan kasus yang sama. Hasil penyidikan sementara, kedua korban mengaku mendapatkan bayaran dari lelaki hidung belang yang membookingnya berkisar Rp.300 Ribu sampai Rp.500 Ribu. 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berkomunikasi menggunakan telepon antara korban dengan tamunya di kamar hotel yang telah ditentukan sebelumnya. “Korban MR ini sejak bulan November sudah melayani lelaki hidung belang sebanyak empat kali. Kalau DA baru satu kali,” ujarnya. 

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat penjualan trafficking yang sasarannya adalah gadis di bawah umur. “Kami belum tahu apakah konsumennya kalangan pejabat, pengusaha atau lainnya. Ini masih kami dalami,” ujar Didik.

Kini kedua tersangka terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia Jo, dan Pasal 83 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp.600 Juta. (aan/wl)








Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@ gmail.com














Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.