Bupati Bogor Alami Intervensi Hirarki Psikologi
CIBINONG - Bupati Bogor Rahmat Yasin sempat mengumpulkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor di Pendopo Bupati, Cibinong menjelang dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Rapat dadakan ini terkait dugaan kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor.
Pejabat yang dikumpulkan di Pendopo Bupati Bogor, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) Burhanudin, Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Yani Hasan, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor Novi Erlupi.
Menanggapi itu, Direktur Ekskutif Lembaga Kebijakan Strategis (LEKAS) Roni menuturkan Bupati Bogor hanya mendapat imbas atau boleh dikatakan dampak Intervensi Hirarki Psikologi. Artinya, menunjukan bahwa Pemda tidak bisa menolak permintaan Pemerintah pusat terkait proyek-proyek pembangunan Kementrian yang beresiko terjadinya pelanggaran UU maupun Perda.
"Memang, secara kebetulan proyek yang menuai kasus hambalang berlokasi diwilayah Kabupaten Bogor sehingga Bupati dan pejabat terkait terseret menjadi saksi di KPK," jelas Roni.
Dari pengalaman terkait kasus hambalang, lanjut Roni, Pemkab harus lebih hati-hati dalam menggunakan haknya sesuai dengan kapasitas otonomi daerah, yaitu koperatif dengan pemerintah pembangunan pusat tanpa melanggar.
"Seperti adanya permintaan dari Mantan Sekmenpora yang sudah jelas tidak mungkin dapat ditanda tangani sebelum melengkapi hamdal dan IMB karena itu melanggar Pemda dan UU maka Bupati harus tegas menolak untuk menandatangani Ssiteplan. Itu bukan berarti tidak koperatif, tapi bentuk komitmen dan soliditas mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku," papar dia.
Akibatnya, tambah dia, terjadilah kasus hambalang yang jelas - jelas melanggar RTRW, maka Pemkab bogor harus lebih konsisten mengawal dan mengawasi RTRW agar tidak terjadi pelanggaran lagi," imbuh Roni.
Belajar dari pengalaman
Menurut Roni, perlu ada perubahan paradigma yang dilakukan Bupati Bogor dan Baperjakat dalam hal menempatkan sumber daya manusia pada posisi kedinasan.
"Berikan tugas pada orang yang ahli dbidangnya dengan
mengedepankan SDM berkualitas sesuai dengan bidangnya. Hal ini guna berbenah diri dalam melaksanakan tupoksi secara benar serta membangun soliditas internal dalam peningkatan pelayanan masyarakat maupun PAD," lanjut dia.
"Bukan hanya mengedepankan loyalitas, penjilat yang rajin setor muka dan selalu mengikuti kemana Bupati pergi, jangan hanya yang rajin cium tangan saja, apalagi ada unsur suka atau tidak suka," katanya.
Bupati memang perlu merapatkan barisan, bukan hanya pada sektor internal SKPD, sebab dalam hal ini juga melibatkan semua unsur MUSPIDA elemen masyarakat akademisi termasuk PERS.
Namun, katanya, jangan sudah terjadi baru merapatkan barisan. Lekas sudah tujuh tahun memantau sampai saat ini masih terjadi kelalaian karena lemah dalam mengantisipasi maupun persuasif terhadap persoalan yang akan terjadi yang dapat merugikan pihak-pihak.
Hasil audit BPK
Sebelumnya diberitakan tentang hasil Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan Bupati Rahmat melanggar undang-undang karena menandatangani site plan Hambalang meskipun Kementerian Pemuda dan Olahraga belum atau tidak melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek Hambalang.
Rahmat Yasin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.
Selain itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan meskipun Kementerian Olahraga belum melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. (als)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@ gmail.com
Tidak ada komentar