header_ads

Minimarket Diminta Sediakan Lahan UKM

CIBINONG - Keberadaan minimarket diatur berjarak minimal satu kilometer dengan pasar tradisional, dan 500 meter dengan pertokoan modern lainnya.

Ketua Pansus Iwan Setiawan menjelaskan, berdasar Perda yang telah sepakati dalam Pansus, yakni mewajibkan seluruh pemilik minimarket untuk menyediakan ruang bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang berasal dari warga sekitar.

"Tentunya tidak diperkenankan mendahulukan waralaba yang dikelola oleh pemilik di lain daerah. Sedangkan MoU antara pemilik toko modern dan UKM yang nantinya akan dibahas terpisah,” jelas dia.

Sejak mulai ditetapkan, lanjutnya, Perda mengatur jam operasional minimarket mulai dari pukul 08:00 pagi hingga 22:00 malam. Sementara untuk hypermarket dan supermarket beroperasi mulai pukul 10:00 hingga 22:00.

”Jadi tidak boleh lagi ada yang 24 jam. Kalau hari libur sampai jam sebelas malam. Yang boleh 24 jam hanya di rest area SPBU dan rumah sakit. Karena melihat kebutuhan dan kondisi. Di luar itu tidak boleh,” tandasnya. (als/ugi)






Editor: Michelle
Email: beritabogor2002@ gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.