header_ads

Penetapan Perda APBD Tahun 2013

KOTA BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor mengenai Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor tahun 2013 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor yang definitif.

Pengambilan keputusan bersama tentang Penetapan Perda APBD tahun 2013 dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Mufti Faoqi, di Gedung DPRD Jalan Kapten Muslihat Bogor Tengah, Rabu (12/12/2012).

Walikota Bogor Diani Budiarto mengungkapkan, setelah ditetapkan, pihaknya akan segera menyampaikan APBD Kota Bogor tahun 2013 kepada Gubernur Jawa Barat, sehingga diharapkan pada saat memasuki awal tahun nanti, APBD Kota Bogor tahun 2013 dapat segera dikelola.  “ Jadi, tinggal satu tahap lagi yang perlu ditempuh yaitu persetujuan Gubernur Jawa Barat, “ ujarnya.







Diani menjelaskan, dalam APBD tahun 2013 yang telah disepakati bersama dengan DPRD, untuk pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 1,321 tirilun, Belanja Daerah sebesar Rp1,413 triliun, Penerimaan Pembiyaan Daerah sebesar Rp 149,46 miliar, dan Pengeluaraan Pembiyaan Daerah ditetapkan sebesar Rp57,74 miliar.

Pada sektor pendapatan daerah adanya peningkatan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan bisa meningkat  sampai 25,90 persen dari APBD tahun 2012.  “ Ini dimungkinkan jika dilihat dari potensi pajak daerah, retribusi daerah serta hasil pengelolaan  kekayaan daerah, “ kata Diani.

Selain itu, sambungnya, adanya peningkatan dari PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang semula dari pajak pusat menjadi pajak daerah sesuai Undang – Undang No : 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dijelaskan, alokasi belanja daerah tahun 2013 diarahkan terutama untuk mendukung pembiayaan kelanjutan kegiatan penanganan empat masalah prioritas, juga untuk mendukung program – program dasar seperti pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen yang harus dialokasikan sebagai implementasi dari pelayanan dasar.

Selain itu, kata Walikota, telah disepakati besaran belanja hibah sekitar Rp53,4 miliar dan bantuan sosial sekitar Rp38 miliar. Kedua pos pengeluaran belanja daerah tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya meningkatkan lebih banyak partisipasi warga masyarakat dalam proses pembangunan Kota Bogor< juga menjadi bagian untuk memberikan dukungan terhadap setiap upaya mengurangi adanya kerentanan sosial.

Sedangkan untuk sektor pengeluaran pembiayaan daerah telah diperhitungkan adanya pembentukan dana cadangan untuk biaya penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bogor, penyertaan modal pemerintah daerah serta pemberian pinjaman daerah.

Struktur  Besaran  APBD Kota Bogor Tahun 2013 sbb:

1.    Pendapatan Daerah,……………………….....Rp 1.321.693.098.360,-
2.    Belanja Daerah,………………………………....Rp 1.413.409.157.385,-
3.    Penerimaan Pembiayaan Daerah,........Rp    149.464.429.319,-


 (red)






4.    Pengeluaran Pembiayaan Daerah,.............Rp      57.748.370.294,-

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.