PPID Diminta Sinergi Dengan Media Massa
CIBINONG - Bupati Bogor Rachmat Yasin meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan PPID pembantu bersinergi dengan Media Massa juga Pers. Hal tersebut dikatakan RY dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan Roni Sukmana dalam rapat koordinasi PPID utama dan PPID pembantu di Ruang Serba Guna II Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong (4/12).
Menurut Bupati, sebagai pemerintah daerah kita dituntut untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat dalam segala bidang termasuk pelayanan informasi. PPID harus memiliki pemahaman yang mendalam mengenai informasi yang disediakan dan yang dikecualikan, agar terhidnar dari konsekuensi hukum yang berlaku.
“PPID juga harus senantiasa bekerjasama dengan media masa atau pers sebagai pembangun opin public. Hal ini agar tercipta keseamaan opini dan terhindar dari sengketa informasi publik. Di Kabupaten Bogor sudah pernah terjadi sengketa informasi publik dan diproses secara hukum, ini harus jadi pelajaran bagi kita”, terang Bupati.
Dia menambahkan, penyelenggaraan rakor ini merupakan sarana yang baik untuk mensinergiskan peran PPID dalam pelayanan informasi publik sesuai UU No. 14 tahun 2008. Melalui forum ini diharapkan terbangun keselarasan visi dan misi PPID sebagai alat pembangun citra pemerintah, dan mewujudkan akuntabilitas publik yang baik.
Kemudian Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor, TB.Luthfie Syam, menjelaskan kalau ada suatu permohonan informasi selama itu masih dalam kebijakan Kabupaten Bogor, misalnya tentang misi Kabupaten Bogor itu adalah peran Diskominfo. Tapi klo ada pertanyaan tentang jaringan irigasi maka itu adalah peran Dinas Pertanian dan Kehutanan sebagai PPID pembantu, kami Diskominfo hanya mem-back-up .
“Kita sudah memperoleh 22 permohonan informasi, dari semuanya 13 permohonan yang baru kita selesaikan 5 dalam proses dan 4 berada di masih dalam proses hukum di PTUN dan Mahkamah Agung. 40 persen lebih diminta oleh perorangan yang berdomisili di luar Kabupaten Bogor, kita diminta kuntabel dan transfaran, tapi juga kita harus mendapatkan umpan balik dari penyampaian informasi ini. 66 persen lebih permohonan informasi adalah masalah keuangan, 50 persen permohonan yang jadi sengketa”, terang Luthfie.
Sementara Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik, Erwin Suriana memaparkan, kegiatan ini untuk mengefektifkan sinergitas PPID dan PPID pembantu di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor. Sasarannya peserta memahami hak dan kewajiban badan publik dan hak kewajiban pemohon sesuai perundangan yang berlaku. Kemudian peserta dapat memahami informasi yang wajib di umumkan dan yang dikecualikan.
Dalam kegiatan tersebut diikuti 72 orang terdiri dari PPID utama dan pembantu, dari OPD se-Kabupaten Bogor dan bagian humas Kota Bogor. Sementara sebagai nara sumber adalah Gatos S.Dewa Broto dari Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Budi Yoga Komisioner Komisi informasi provinsi Jawa Barat. Materi yang diberikan adalah pemahaman secara umum keterbukaan informasi publik. (rido/ice)
Menurut Bupati, sebagai pemerintah daerah kita dituntut untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat dalam segala bidang termasuk pelayanan informasi. PPID harus memiliki pemahaman yang mendalam mengenai informasi yang disediakan dan yang dikecualikan, agar terhidnar dari konsekuensi hukum yang berlaku.
“PPID juga harus senantiasa bekerjasama dengan media masa atau pers sebagai pembangun opin public. Hal ini agar tercipta keseamaan opini dan terhindar dari sengketa informasi publik. Di Kabupaten Bogor sudah pernah terjadi sengketa informasi publik dan diproses secara hukum, ini harus jadi pelajaran bagi kita”, terang Bupati.
Dia menambahkan, penyelenggaraan rakor ini merupakan sarana yang baik untuk mensinergiskan peran PPID dalam pelayanan informasi publik sesuai UU No. 14 tahun 2008. Melalui forum ini diharapkan terbangun keselarasan visi dan misi PPID sebagai alat pembangun citra pemerintah, dan mewujudkan akuntabilitas publik yang baik.
Kemudian Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor, TB.Luthfie Syam, menjelaskan kalau ada suatu permohonan informasi selama itu masih dalam kebijakan Kabupaten Bogor, misalnya tentang misi Kabupaten Bogor itu adalah peran Diskominfo. Tapi klo ada pertanyaan tentang jaringan irigasi maka itu adalah peran Dinas Pertanian dan Kehutanan sebagai PPID pembantu, kami Diskominfo hanya mem-back-up .
“Kita sudah memperoleh 22 permohonan informasi, dari semuanya 13 permohonan yang baru kita selesaikan 5 dalam proses dan 4 berada di masih dalam proses hukum di PTUN dan Mahkamah Agung. 40 persen lebih diminta oleh perorangan yang berdomisili di luar Kabupaten Bogor, kita diminta kuntabel dan transfaran, tapi juga kita harus mendapatkan umpan balik dari penyampaian informasi ini. 66 persen lebih permohonan informasi adalah masalah keuangan, 50 persen permohonan yang jadi sengketa”, terang Luthfie.
Sementara Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik, Erwin Suriana memaparkan, kegiatan ini untuk mengefektifkan sinergitas PPID dan PPID pembantu di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor. Sasarannya peserta memahami hak dan kewajiban badan publik dan hak kewajiban pemohon sesuai perundangan yang berlaku. Kemudian peserta dapat memahami informasi yang wajib di umumkan dan yang dikecualikan.
Dalam kegiatan tersebut diikuti 72 orang terdiri dari PPID utama dan pembantu, dari OPD se-Kabupaten Bogor dan bagian humas Kota Bogor. Sementara sebagai nara sumber adalah Gatos S.Dewa Broto dari Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Budi Yoga Komisioner Komisi informasi provinsi Jawa Barat. Materi yang diberikan adalah pemahaman secara umum keterbukaan informasi publik. (rido/ice)

Tidak ada komentar