Implementasi Jaminan Kesehatan Daerah
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor terus dilakukan, terutama bagi masyarakat miskin. Apalagi terjadinya krisis multidimensi (krisis ekonomi) pada tahun 1998, sektor kesehatan juga terkena imbasnya.
Hal ini lantaran daya beli masyarakat menurun maka jumlah keluarga miskin bertambah, sehingga akses keluarga miskin terhadap pelayanan kesehatan menjadi semakin sulit karena biaya pelayanan dianggap menjadi semakin mahal pula.
Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu ”jaring pengaman”sehingga masyarakat miskin tidak menjadi lebih tepuruk. Di Kabupaten Bogor jumlah masyarakat miskin pada tahun 2010 tercatat sebanyak 1.472.551 jiwa.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, drg Tri Wahyu Harini, MKes, MM, untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat miskin tersebut, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Kabupaten Bogor telah meluncurkan sejumlah program untuk memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas masyarakat miskin.
Kemudahan akses pelayanan kesehatan ini dinikmati masyarakat miskin melalui Jaminan Kesehatan (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)dan Jaminan Persalinan (Jampersal)
JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS)
Pelaksanaan program Jamkesmas merupakan upaya untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang merupakan masa transisi sampai dengan diserahkannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai UU SJSN.
Dijelaskan dr Tri Wahyu Harini, program Jamkesmas Tahun 2011 dilaksanakan dengan beberapa perbaikan pada aspek kepesertaan, pelayanan, pendanaan dan pengorganisasian.
Pada aspek kepesertaan, sejak tahun 2010 telah dilakukan upaya perluasan cakupan, melalui penjaminan kesehatan kepada masyarakat miskin penghuni panti-panti sosial, masyarakat miskin penghuni lapas/rutan serta masyarakat miskin akibat bencana pasca tanggap darurat, sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana.
Peserta yang telah dicakup sejak tahun 2008 meliputi masyarakat miskin dan tidak mampu yang ada dalam kuota, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), gelandangan, pengemis dan anak terlantar.
Kementerian Kesehatan saat ini telah mencanangkan Jaminan Kesehatan Semesta pada akhir Tahun 2014, sehingga nantinya seluruh penduduk Indonesia akan masuk dalam suatu Sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat (universal coverage).
Menurut dr Yayuk, peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati mengacu pada data masyarakat miskin sesuai dengan data BPS 2008 dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang telah lengkap dengan nama dan alamat yang jelas (by name by address).
Kemudian peserta yang dijamin jamkesmas dan tak biasanya tidak memiliki kartu diantaranya, gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas.
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas. Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana Pasca Tanggap Darurat.
Lalu Ibu hamil dan melahirkan serta bayi yang dilahirkan (sampai umur 28 hari) yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Dan Penderita Thalassaemia Mayor yang sudah terdaftar pada Yayasan Thalassaemia Indonesia (YTI) atau yang belum terdaftar namun telah mendapat surat keterangan Direktur RS sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia.
‘’Apabila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak termasuk dalam keputusan Bupati/Walikota maka jaminan kesehatannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, untuk Kabupaten Bogor kita memiliki Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda),’’papar drg Yayuk.
Lebih lanjut drg Yayuk menjelaskan bila terjadi kehilangan kartu Jamkesmas, peserta melapor kepada PT. Askes (Persero) dan PT. Askes (Persero) berkewajiban menerbitkan surat keterangan yang bersangkutan sebagai peserta. Dan bagi peserta yang telah meninggal dunia maka haknya hilang dengan pertimbangan akan digantikan oleh bayi yang lahir dari pasangan peserta Jamkesmas.
Setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) kelas III dan pelayanan gawat darurat. Dan Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh Fasilitas Kesehatan (FASKES) baik jaringan Jamkesmas atau bukan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas.
"Bagi Faskes yang bukan jaringan Jamkesmas pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial FASKES, selanjutnya FASKES tersebut dapat merujuk ke FASKES jaringan FASKES Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut,'' kata dr Yayuk.
Untuk pelayanan kesehatan dasar (RJTP dan RITP) diberikan di puskesmas dan jaringannya. Kemudian untuk pelayanan tingkat lanjut (RJTL dan RITL) diberikan di FASKES lanjutan jaringan Jamkesmas seperti Balkesmas, Rumah Sakit Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta) berdasarkan rujukan.
Pelayanan Balkesmas merupakan FASKES untuk layanan RJTL dengan pemberian layanan dalam gedung.
Pelayanan RITL diberikan di ruang rawat inap kelas III (tiga). Apabila karena sesuatu hal seperti misalnya tidak tersedianya tempat tidur, peserta terpaksa dirawat di kelas yang lebih tinggi dari kelas III, biaya pelayanannya tetap diklaimkan menurut biaya kelas III.
Untuk rumah sakit khusus seperti RS Jiwa, RS Kusta, RS Paru, dll yang juga melayani pasien umum, klaim pelayanan kesehatan dilaksanakan secara terpisah antara pasien khusus sesuai dengan kekhususannya dan pasien umum dengan menggunakan software yang berbeda sesuai penetapan kelasnya.
Status kepesertaan harus ditetapkan sejak awal untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta Jamkesmas tidak boleh dikenakan urun biaya dengan alasan apapun.
Adapun Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta, sebagai berikut untuk pelayanan kesehatan dasar di puskesmas dan jaringannya, peserta harus menunjukkan kartu Jamkesmas.
Untuk peserta gelandangan, pengemis, anak/orang terlantar dan masyarakat miskin penghuni panti sosial, menunjukkan surat rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat. Bagi masyarakat miskin penghuni lapas/rutan menunjukkan surat rekomendasi Kepala Lapas/Rutan dan untuk peserta PKH yang belum memiliki kartu Jamkesmas, cukup menggunakan kartu PKH.
''Pada dasarnya manfaat yang disediakan bagi peserta bersifat komprehensif sesuai kebutuhan medis, kecuali beberapa hal yang dibatasi dan tidak dijamin,'' ungkap drg Yayuk
Untuk pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya,RJTP dengan pelayanan meliputi, Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan, Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin), tindakan medis kecil , Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut/ tambal , Pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita, Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepsi disediakan BKKBN) dan Pemberian obat.
Sedangkan untuk RITP, di puskesmas dan jaringannya meliputi, Akomodasi rawat inap, Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan, Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin), Tindakan medis kecil, Pemberian obat dan Persalinan normal dan dengan penyulit (PONED).
Untuk persalinan normal dilakukan di puskesmas/bidan di desa/polindes/dirumah pasien fasilitas kesehatan tingkat pertama swasta. Dan pelayanan gawat darurat (emergency). Kriteria/diagnosa gawat darurat, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit.
Untuk pelayanan kesehatan di FASKES lanjutan berupa Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di RS dan Balkesmas meliputi Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum, Rehabilitasi medic, Penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik,Tindakan medis, Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan, Pelayanan KB, termasuk kontap efektif, kontap pasca persalinan/keguguran, penyembuhan efek samping dan komplikasinya (kontrasepsi disediakan BKKBN), Pemberian obat mengacu pada Formularium, Pelayanan darah, Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit.
Sedangkan untuk Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III (tiga) RS, meliputi Akomodasi rawat inap pada kelas III, Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan, penunjang diagnostik: patologi klinik, patologi anatomi, laboratorium mikro patologi, patologi radiologi dan elektromedik, tindakan medis, Operasi sedang, besar dan khusus, Pelayanan rehabilitasi medis, Perawatan intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU, PACU, Pemberian obat mengacu pada Formularium, Pelayanan darah, dan Bahan dan alat kesehatan habis pakai.
Sedangkan pelayanan yang tidak dijamin oleh jamkesmas antara lain, pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan, bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika, General check up, Prothesis gigi tiruan, pengobatan alternatif (antara lain akupunktur, pengobatan tradisional) dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah.
Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi, Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam, kecuali memang yang bersangkutan sebagai peserta Jamkesmas.
Dan pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial, baik dalam gedung maupun luar gedung
JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL)
Sementara itu untuk menekan angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, maka diluncurkan program Jaminan Persalinan (Jampersal). Menurut data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) 2 tahun 2007, AKI 228 per 100.000 kelahiran hidup, AKB 34 per 1000 kelahiran hidup, Angka Kematian Neonatus (AKN) 19 per 1000 kelahiran hidup.
Upaya penurunan AKI harus difokuskan pada penyebab langsung kematian ibu, yang terjadi 90% pada saat persalinan dan segera setelah pesalinan yaitu perdarahan (28%), eklamsia (24%), infeksi (11%),komplikasi pueperium 8%, partus macet 5%, abortus 5%, trauma obstetric 5%, emboli 3%, dan lain-lain 11% (SKRT 2001).
Kematian ibu juga diakibatkan beberapa faktor resiko keterlambatan (Tiga Terlambat), di antaranya terlambat dalam pemeriksaan kehamilan, terlambat dalam memperoleh pelayanan persalinan dari tenaga kesehatan, dan terlambat sampai di fasilitas kesehatan pada saat dalam keadaan emergensi.
Salah satu upaya pencegahannya adalah melakukan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
Jampersal dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan finansial bagi ibu hamil untuk mendapatkan jaminan persalinan, yang didalamnya termasuk pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir.
Dengan demikian,kehadiran Jampersal diharapkan dapat mengurangi terjadinya 3 Tiga Terlambat tersebut sehingga dapat mengakselerasi tujuan pencapaian MDGs ke empat yaitu menurunkan angka kematian anak dan kelima yaitu meningkatkan kesehatan ibu.
Melalui Jampersal ini diharapkan dapat meningkatnya akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB melalui jaminan pembiayaan untuk pelayanan persalinan.
Tak hanya itu, Jampersal juga diharapkan mampu meningkatnya cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan.
Kemudian juga meningkatnya cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan, meningkatnya cakupan pelayanan KB pasca persalinan oleh tenaga kesehatan, meningkatnya cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
‘’Jampersal ini diperuntukan bagi Ibu hamil, Ibu bersalin, Ibu nifas ( sampai 42 hari pasca melahirkan) dan Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari),’’drg Yayuk.
Sedangkan pelayanan yang berikan diantaranya pelayanan persalinan tingkat pertama yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan berwenang memberikan pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, termasuk pelayanan persiapan rujukan pada saat terjadinya komplikasi (kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir) tingkat pertama.
Kemudian pelayanan persalinan tingkat lanjutan, yang diberikan tenaga kesehatan pesialistik, terdiri dari pelayanan kebidanan dan neonatus hamil, bersalin, nifas, dan bayi dengan risiko tinggi dan komplikasi, di rumah sakit pemerintah dan swasta yang tidak dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan dilaksanakan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.
Manfaat yang diperoleh peserta jampersal diantaranya adalah pelayanan pemeriksaan kehamilan (ANC), sekurang-kurangnya sebanyak 4 kali, persalinan normal,pelayanan nifas normal.
Termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir normal,pemeriksaan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi,pelayanan pasca keguguran, persalinan per vagina dengan tindakan emergensi dasar, pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar, pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar.
Serta pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi, penanganan rujukan pasca keguguran, penanganan kehamilan ektopik terganggu (KET), persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif, pelayanan nifas dengan tindakan emergensi komprehensif,pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif, pelayanan KB pasca persalinan.
Ketentuan pelayanan pasca persalinan meliputi pemeriksaan nifas minimal 3 kali.
Layanan kesehatan dasar jampersal bisa diperoleh di puskesmas dan jaringanya (pustu, polindes, poskesdes) termasuk bidan desa,bidan praktek swasta yang sudah melakukan perjanjian kerja sama, rumah bersalin yang sudah melakukan perjanjian kerjasama,praktek dokter/klinik yang sudah melakukan perjanjian kerjasama.
Serta pelayanan kesehatan rujukan yang bisa diperoleh di RSUD CIAWI, RSUD CIBINONG, RSUD LEUWILIANG, RSU GUNAWAN PARTO WIDAGDO (RSTP) CISARUA, RSU PMI BOGOR, RSU MARZUKI MAHDI BOGOR , RS ISLAM BOGOR, RS AZRA BOGOR, RS HERMINA BOGOR, RS MERRY CILEUNGSI, RS BINA HUSADA CIBINONG, RS TRIMITRA CIBINONG, RS THAMRIN CIBINONG, RSB ANISA CIBINONG, RS CENTRA MEDIKA CIBINONG, RSB TUNAS JAYA CIBINONG, RS FMC CIBINONG, RS CITRA INSANI PARUNG, RS ANAK DAN BUNDA HARAPAN KITA JAKARTA, RS UKI JAKARTA, RS SOFA MARWAH JAKARTA, RS PASAR REBO JAKARTA, RS BHAKTI YUDA DEPOK, RS HERMINA DEPOK
Pelayanan tingkat lanjutan diberikan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.
JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA)
Di Kabupaten Bogor jumlah masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Bogor hingga awal 2011 mencapai 1.472.551 jiwa, akan tetapi hanya 1.149.508 jiwa saja yang dicover oleh Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat miskin).
Sedangkan sisanya sebanyak 323.043 jiwa menjadi tanggungjawab pemerintah daerah sesuai dengan SK Menkes dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Dengan demikian seluruh masyarakat miskin Kabupaten Bogor sejumlah 1.472.551, yang notabene adalah masyarakat yang layak dan pantas mendapatkan SKTM, telah seluruhnya dijamin oleh baik jamkesmas maupun jamkesda.
Jamkesda ini tidak boleh diberikan kepada masyarakat yang sudah memiliki jaminan lain seperti jamkesmas, askes dan lainnya. Untuk masyarakat miskin diberikan Kartu Gold, sedangkan untuk perangkat desa, kader kesehatan, guru honorer, dan tenaga harian lepas pemkab, diberikan Kartu Silver.
"Data kepesertaan jamkesda semuanya berasal dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, jadi bukan dari Dinkes, kita hanya pelaksana saja,’’jelas dr Yayuk
Lebih lanjut dr Yayuk menjelaskan, hingga Desember 2010 Jamkesda telah memberikan pelayanan kepada masyarakat sebanyak 76.203 kasus dengan jenis pelayanan antara lain 38.784 kasus ditingkat rawat jalan pertama di puskesmas dan jaringannya.
Kemudian 1.085 kasus rawat inap tingkat pertama di puskesmaas dengan tempat perawatan, 26.964 kasus rawat jalan tingkat lanjutan di poliklinik spesialis dan 9.380 kasus rawat inap tingkat lanjutan di rumah sakit.
‘’Sedangkan biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten bogor untuk menangani kasus yang menggunakan jamkesda mencapai Rp 33.517.238.961,’’papar drg Yayuk.
Sementara, lingkup pelayanan kesehatan yang diberikan melalui jamkesda ini cukup banyak yakni meliputi Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Pertama(RITP) , Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), Persalinan, dan Pelayanan Obat.
Untuk Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) diselenggarakan di puskesmas, dan jaringannya seperti puskesmas pem bantu, polindes, bidan desa yang ada di seluruh Kabupaten Bogor.
Dengan prosedur pelayanan, peserta memilih puskesmas yang diutamakan di dekat domisili peserta. Untuk tahap enam bulan pertama tahun 2010, peserta akan didaftarkan di puskemas peserta berdomisili, perubahan puskesmas paling cepat enam bulan sekali.
‘’Setiap kali berkunjung ke puskesmas, peserta wajib memperlihatkan kartu jamkesda disertai KTP dan Kartu Keluarga. Jika hasil pemeriksaan dokter ternyata perlu dilakukan pemeriksaan spesialistik maka dokter akan merujuk peserta ke poliklinik spesialis, ini berarti peserta dapat memperoleh pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
Untuk RTJL ini dapat dilakukan oleh rumah sakit yang bekerjasama dengan pengelola Jamkesda Kabupaten Bogor, yakni PT Askes (persero) Cabang Bogor,''kata dr Yayuk.
Sementara ini rumah sakit yang bekerjasama dengan jamkesda antara lain, untuk wilayah Bogor, RSUD Cibinong, RSUD Ciawi, RSUD Leuwiliang, RS Gunawan Partowidagdo Cisarua, RS Salak, RS PMI Bogor, RS Karya Bhakti.
Sedangkan RS yang berada di perbatasan antara lain, RSUD Depok, RSUD Tangerang, RSUD Sekarwangi Sukabumi. Dan RS rujukan di Jakarta, RSCM Jakarta, RS Fatmawati, RS Persahabatan, RS Jantung Harapan Kita
Dijelaskan Yayuk, Surat rujukan yang diberikan dokter berlaku satu bulan untuk penyakit yang sama, jika pemeriksaan atau pengobatan dari dokter spesialis belum selesai dalam jangka satu bulan, maka peserta akan dikembalikan ke dokter puskesmas dengan surat rujukan balik.
Khusus dalam keadaan gawat darurat (emergency) peserta dapat memperoleh pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Penyedia Pelayanan Kesehatan (RS PPK) jamkesda tanpa surat rujukan puskesmas.
Jika dalam pemeriksaan peserta harus dirawat, maka peserta jamkesda dapat memperoleh pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) yang diselenggarakna di Puskesmas Dengan Rawat Inap (DTP) berdasarkan rujukan dari rawat jalan tingkat pertama yakni, puskesmas.
Bila penyakit yang diderita peserta jamkesda tidak mungkin ditanggulangi lagi, maka dokter memberikan surat rujukan ke rumah sakit penyedia pelayanan kesehatan (RS PPK) dan peserta mendapat pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) dari rumah sakit.
‘’Untuk RITL ini, peserta pemegang kartu jamkesda gold berhak mendapatkan perawatan di kelas III. Sedangkan peserta pemegang kartu jamkesdan Silver di Kelas II rumah sakit pemerintah atau kelas III di rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan Jamkesda. Perawatan diluar RS PPK jamkesda tidak mendapat jaminan pembiayaan dari jamkesda,’’tambahnya.
Untuk pelayanan persalinan baik pemeriksaan kehamilan, maupun persalinan normal dapat dilayani di puskesmas dan jaringannya. Untuk pemeriksaan dan persalinan resikotinggi dapat dilakukan di Puskesmas PONED yang berada di Kecamatan Cigombong, Parung, Rumpin, Ciomas, Cileungsi, Cibungbulang, Jasinga atau di RS PPK.
Sedangkan untuk pelayanan obat, Rawat Jalan Tingkat Pertama, peserta mendapatkan pelayanan obat langsung dari puskesmas.
Untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjutan, Rawat Inap Tingkat Pertama maupun Lanjutan, prosedurnya adalah resep obat yang dikeluarkan dokter spesialis mengacu pada daftar dan plafon harga obat (DPHO) dan Daftar Obat yang ditetapkan oleh Dinkes Kabupaten Bogor.
"Obat diambil pada apotik atau instalasi farmasi Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK). Diluar DPHO dan daftar obat yang ditetapkan dinkes, tidak ditanggung oleh jamkesda, ’’ungkap Yayuk.
Sementara itu Kepala Bidang Promosi Kesehatan Dinkes Kabupaten Bogor, Ir Sri Basuki Dwi Lestari, MKM , menjelaskan tidak seluruh pelayanan kesehatan dijamin oleh program jamkesda Kabupaten Bogor.
Ada beberapa pelayanan yang tidak jamin jamkesda seperti, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur pelayanan, pelayanan canggih, seperti operasi jantung, paru, transpalansi organ, CT-Scan.
Kemudian ketergantungan obat, alkohol dll, penyakit atau kelemahan akibat usaha bunuh diri, HIV/AIDS, kejadian akibat bencana alam, pemeriksaan kesehatan dan masih banyak lagi.
Tidak dipungkiri bahwasannya masih banyak masyarakat yang belum tercover oleh Jamkesmas maupun Jamkesda namun betul-betul memenuhi kriteria miskin yang sebenarnya.
Dalam hal ini Jamkesda akan memberlakukan mekanisme mutasi atau penggantian peserta. Harus disadari bahwa peserta Jamkesda yang terdaftar saat ini, akan mengalami perubahan-perubahan.
Perubahan tersebut mencakup peserta yang meninggal dunia, pindah atau tidak sesuai lagi dengan kriteria; misal sebenarnya orang yang cukup mampu tetapi mendapatkan kartu Jakesda, atau telah memiliki kepesertaan jaminan lainnya seperti Askes, Jamsostek dan lainnya.
Perubahan ini diatur dalam mekanisme mutasi / perubahan pesrta Jamkesda, yaitu dengan cara ; apabila pemerintah desa menemukan hal-hal seperti di atas, harus mencabut kepesertaan orang bersangkutan (dengan menarik kartu pesertanya) dan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Bogor.
Dinas Sosial akan mengolah kepesertaan yang dikembalikan tersebut untuk diganti oleh masyarakat yang lebih memenuhi kriteria. Selanjutnya perubahan tersebut akan diteruskan ke PT. Askes selaku pengelola Jamkesda untuk diterbitkan kartu kepesertaanya. (red)
Tidak ada komentar