header_ads

Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa


KOTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Kegiatan yang  digelar Bagian Pengedalian Program Sekretariat Daerah Kota Bogor dibuka Sekdakot Bogor Aim Halim Hermana di Ruang Rapat I Balaikota Bogor,  Rabu (12/12/2012)

Sekdakot Bogor Aim Halim Hermana berharap, pelaksanaan kegiatan ini, dapat memberikan kesemptana bagi para peserta untuk menerima lebih banyak dan lebih dalam terkait berbagai aturan yang tertuang dalam dalam peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 54 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

“Ini sangat penting bagi para pihak yang terlibat langsung dalam organisasi pengadaan seperti pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, unit layanan pengadaan/ pejabat pengadaan , dan panitia / pejabat penerima hasil pekerjaan, “ ungkapnya.

Aim menjelaskan, dalam Perpres 70/2012 ada beberapa perubahan mendasar dalam beberapa aspek aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.  Perubahan ini meliputi ketentuan umum, organisasi pengadaan, metode pemilihan penyedia barang jasa, tanda bukti perjanjian, sanggahan, dan pengadaan secara elektronik.

Dalam ketentuan umum, ada penegasan lebih tentang kewajiban pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, mengumumkan rencana umum pengadaan secara terbuka kepada masyarakat luas setelah pembahasan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dan DPRD. 

Pada bagian organisasi pengadaan disebutkan, seorang pejabat pengadaan dapat melaksanakan pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp200 juta.

Sedangkan pada bagian metode pemilihan penyedia barang jasa disebitkan, metode pengadaan langsung digunakan untuk pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp200 juta. 
Untuk metode pelelangan sederhana, Perpres 70/2012 menyatakan bahwa metode ini digunakan untuk pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp5 miliar.    

Sementara itu Kepala Bagian Pengendalian Program Maman Abdurrahman selaku penyelenggara sosialisasi mengatakan,  sosialisasi ini diikuti 320 orang yang terdiri dari Pengguna Angggaran (PA) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Penyedia barang/jasa, Badan Usaha Milik Dearah (BUMD). Kegiatan berlangsung selama tiga hari 12-14 Desember 2012.

Diharapkan, melalui sosialisasi Perpres Nomor 70 tahun 2012 akan diperoleh kesamaan pemahaman dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dilingkungan Pemerintah Kota Bogor. (eka)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.