header_ads

DPRD Soroti Minimnya Pelayanan Kesehatan

KOTA BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor mengusulkan dua raperda perihal Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Pendidikan Diniyah Takmiliyah. 

Panitia Khusus (pansus) yang telah terbentuk pada Senin (21/1/2013) lalu memaparkan hasil penjelasan pansus dalam rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat Bogor, Rabu (23/1/2013).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor Mufti Faoqi dihadiri oleh Walikota Bogor Diani Budiarto beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

“Raperda Kota Bogor Tentang Jaminan Kesehatan Daerah adalah merupakan Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Bogor yang disusun oleh Badan Legislasi Daerah sebagai pengusul yang kemudian disetujui oleh DPRD Kota Bogor melalui Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 172. 4-4 Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013,” kata Mufti.

Raperda jamkesda merupakan salah satu upaya untuk memenuhi hak warga atas kesehatan yang menjadi bagian dari HAM, yang melingkupi hak atas layanan kesehatan dan hak atas perlindungan kesehatan.

Pansus yang diketuai oleh Ferro Sopacua memaparkan jumlah warga miskin yang selama ini terlayani kesehatannya pada tahun 2011 mencapai 28.944 kasus. Sedangkan menurut data BPS, jumlah warga miskin mencapai 42.328 rumah tangga.

Dalam raperda yang digodok oleh pansus, jangkauan pengaturan jamkesda adalah seluruh warga Kota Bogor yang belum menjadi peserta jaminan kesehatan. Mereka akan dikenai iuran kepesertaan Jamkesda, kecuali bagi warga miskin. Mereka akan ditanggung oleh pemerintah daerah.

Untuk kepesertaan bersifat wajib. Iuran ditetapkan sebesar Rp5 ribu, dengan pertimbangan kemampuan masyarakat dan fasilitas layanan yang diberikan. Sementara pendanaan jamkesda akan disesuaikan dengan kemampuan APBD. Bagi warga yang memerlukan perawatan lebih lanjut dengan biaya  yang tinggi akan dibatasi kuotanya per tahun.

Mengenai Raperda Kota Bogor tetang Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Mufti Faoqi menjelaskan, bahwa raperda usul Prakarsa DPRD ini dimaksudkan, agar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggung jawabkan.

Ia menjelaskan,  Diniyah Takmiliyah adalah satuan pendidikan keagamaan Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam  sebagai pelengkap/penyempurna pendidikan dan pengajaran pada setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah serta terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kota Bogor.

Mufti menambahkan, bahwa materi bahasan dalam raperda tersebut dititik beratkan antara lain guna mempersiapkan peserta didik yang beragama Islam untuk menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai – nilai ajaran Islam dan atau menjadi ahli Ilmu Agama Islam serta memberikan jaminan kenyamanan, kepastian, dan kesetaraan bagi penyelenggara dan pengelolaan pendidikan keagamaan Islam. (dian)






Editor: Michelle
Email: beritabogor2002@ gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.