KPK Lamban Empat Kasus Terbengkalai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki penanganan kasus yang tertunda selama tahun 2012, karena kurangnya tenaga Sumber Daya Manusia.
Kinerja KPK melambat karena adanya penarikan penyidik oleh Kepolisian secara bertahap. September 2012 lalu, Kepolisian tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Menyusul kemudian, 13 penyidik yang juga tidak diperpanjang masa tugasnya yang habis pada November tahun lalu.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pada akhir Januari sampai Februari 2013 akan ada penambahan tenaga penyidik sebanyak 26 orang. Mereka merupakan staf internal KPK yang telah dilatih dan dididik untuk menjadi penyidik.
"Sekarang masih on-job training, akhir Januari atau awal Februari nanti mulai gabung ke Satgas (satuan tugas) Penyidikan," kata Jubir KPK Johan Budi ketika dihubungi, Rabu (2/1/2013).
Tak hanya itu saja, sejumlah penyidik Kepolisian juga mengundurkan diri dari KPK dengan alasan ingin mengembangkan karirnya di institusi asal. Menghadapi kondisi ini, KPK mulai mengatasinya dengan merekrut penyidik baru yang berasal dari internal, bukan dari Kepolisian atau Kejaksaan.
Menurut data, ada empat kasus yang penanganannya belum rampung terutama sejak pertengahan tahun ini, yang masih berkutat di level penyidikan. Mangkrak, karena ketika kasus sudah berada di tahap penyidikan, KPK harus membawanya ke pengadilan, tidak ada kewenangan bagi lembaga ini untuk membatalkan perkara ini. (*dtk)
Kinerja KPK melambat karena adanya penarikan penyidik oleh Kepolisian secara bertahap. September 2012 lalu, Kepolisian tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Menyusul kemudian, 13 penyidik yang juga tidak diperpanjang masa tugasnya yang habis pada November tahun lalu.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pada akhir Januari sampai Februari 2013 akan ada penambahan tenaga penyidik sebanyak 26 orang. Mereka merupakan staf internal KPK yang telah dilatih dan dididik untuk menjadi penyidik.
"Sekarang masih on-job training, akhir Januari atau awal Februari nanti mulai gabung ke Satgas (satuan tugas) Penyidikan," kata Jubir KPK Johan Budi ketika dihubungi, Rabu (2/1/2013).
Tak hanya itu saja, sejumlah penyidik Kepolisian juga mengundurkan diri dari KPK dengan alasan ingin mengembangkan karirnya di institusi asal. Menghadapi kondisi ini, KPK mulai mengatasinya dengan merekrut penyidik baru yang berasal dari internal, bukan dari Kepolisian atau Kejaksaan.
Menurut data, ada empat kasus yang penanganannya belum rampung terutama sejak pertengahan tahun ini, yang masih berkutat di level penyidikan. Mangkrak, karena ketika kasus sudah berada di tahap penyidikan, KPK harus membawanya ke pengadilan, tidak ada kewenangan bagi lembaga ini untuk membatalkan perkara ini. (*dtk)

Tidak ada komentar