header_ads

Pemberantasan Korupsi Dalam Negeri

Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Pemerintahan SBY sudah berada pada jalur yang baik.

Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI) Abdul Hakim MS mengatakan sejak 2005 misalnya, Presiden SBY tak segan mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap 155 pejabat negara yang terindikasi tersangkut masalah korupsi. 

Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya adalah para gubernur. 

"Sebenarnya, dukungan DPR sangatlah penting agar Indonesia bisa segera keluar dari jerat akut virus korupsi. DPR sebagai lembaga legislasi, seharusnya bisa membuat aturan sanksi yang menjerakan para pelakunya. Namun alih-alih mendukung, sikap DPR malah sering menimbulkan pertanyaan banyak kalangan karena kerap bersikap sebaliknya," katanya.

Sikap-sikap DPR yang dianggap tidak pro pemberantasan korupsi misalnya upaya pelemahan terhadap kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki rapor lumayan baik melalui upaya revisi UU Nomor 30 Tahun 2003 tentang KPK.

Seandainya tidak mendapat banyak hujatan dari masyarakat, mungkin UU ini sudah diubah dengan menghilangkan kewenangan penuntutan dan penyadapan KPK. Padahal, dari dua kewenangan inilah KPK bisa menyokok para koruptor.

DPR pernah berupaya untuk membubarkan KPK. Saat berlangsung rapat konsultasi DPR dengan KPK,  Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung pada awal Oktober 2011 silam, Fahri Hamzah dari FPKS dengan garang meminta KPK ditiadakan. 


Alasanya, KPK yang telah menjadi lembaga superbody, dianggap mencederai asas demokrasi. Yang lebih membuat geram banyak pihak adalah upaya menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan kebijakan moratorium yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM guna mencegah pembebasan bersyarat 7 terpidana korupsi kala itu," tambahnya. (*ant)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.