Manajemen PHK Sepihak Buruh Minta Mediasi
CIBINONG - Ratusan buruh PT Hadinata Brothers mendatangi kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor.
Mereka berbondong - bondong menyampaikan aspirasi buruh terhadap tindakan pengusaha yang memutuskan hubungan kerja secara sepihak, Selasa (15/1/2013).
Koordinator Federasi Serikat Pekerja Indonesia (F-SPIN) Uyo Taryo mengungkapkan pihak manajemen perusahaan yang bergerak dibidang produksi furniture itu telah melanggar Surat Kesepakatan Bersama (SKB), yakni melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada ratusan buruh.
Sejak tanggal 20 Desember 2012 lalu hingga hari ini, lanjut Uyo, ratusan buruh yang di PHK sepihak itu menggelar protes dipintu gerbang perusahaan yang terletak di Jalan Tapos Kelurahan Ciriung Cibinong.
"Hingga saat ini perusahaan itu telah melakukan PHK kepada 327 orang. Mereka adalah karyawan tetap semua yang masa kerjanya mulai dari 20 tahun sampai 33 tahun," ungkapnya kepada Berita Bogor.
Para buruh ini, lanjutnya, berharap kepada Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor, Nuradi, untuk melakukan mediasi kepentingan para buruh dengan pihak manajemen yang sudah lebih dari sebulan tidak memberikan kepastian nasib buruh.
Sementara, Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor Nuradi menjelaskan apabila terjadi pelanggaran manajemen yang memutus hubungan kerja sepihak maka kami akan memberikan mediasi kepada buruh untuk penyelesaiannya."Pihak manajemen mengklaim pemecatan dilakukan lantaran meningkatnya biaya produksi. Namun, apapun alasannya pengusaha wajib mematuhi mekanisme Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku," pintanya.
Dirinya membenarkan aksi protes buruh PT Hadinata Brothers hingga saat ini sudah dilakukan sebanyak dua kali mendatangi kantornya di Jalan Bersih Cibinong. Pihaknya telah melakukan mediasi antara buruh dengan pihak manajemen perusahaan untuk mendapatkan solusi atas masalah ini. (als)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@ gmail.com

Tidak ada komentar