header_ads

UMK Kabupaten Rp.2.002.000,-


CIBINONG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2013 sebesar Rp. 2.002.000, para buruh diminta untuk melaporkan apabila ada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan UMK tersebut.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menetapkan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2013 sebesar Rp. 2.002.000,-. Hal ini dikatakan Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor.

 “Jika masih ada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan UMK maka saya persilahkan para buruh melaporkan hal tersebut kepada kami,” kata Nuradi, Jum’at (4/1/2012). Dirinya mengatakan perusahaan yang belum ada kemampuan maka diperkenankan untuk mengajukan penangguhan.

“Kalau memang belum bisa memenuhi ketentuan UMK maka silahkan mengajukan permohonan penangguhan agar kami bisa melakukan peninjauan sebelum meluluskan permohonan mereka,” tandasnya.

Sementara itu Bupati Bogor Rachmat Yasin berharap, kebijakan Pemkab Bogor menetapkan UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp. 2.002.000 tidak akan menimbulkan gerakan PHK masal. Pasalnya ketentuan besaran UMK sudah berdasarkan kesepakatan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.




“Jangan sampai ada PHK masal dengan alasan pengusaha tidak mampu membayar gaji buruh. Pengusaha wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, namun apabila memang belum bisa memenuhinya demi kebaikan bersama dan untuk menghindari meningkatnya angka pengangguran akibat PHK maka ada beberapa langkah yang bisa ditempuh para pengusaha,” paparnya.

Terpisah, Sekretaris Eksekutif, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Sabeni Endik mengatakan, Apindo tetap menghormati peraturan yang berlaku. Namun, sebagai wadah para perusahaan, pihaknya akan memperjuangkan aspirasi pengusaha.

“Kenaikan UMK itu adalah hak karyawan, Namun saat ini para pengusaha belum sanggup untuk bersaing. Saya harap Pemkab Bogor tidak mempersulit perusahaan yang akan melakukan penangguhan, agar tidak terjadi PHK besar-saran. Karena, perusahaan yang melakukan penangguhan mampu meredam adanya pemecatan masal,” tuturnya. (aan)











Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@ gmail.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.