header_ads

Disnakertras BAP Sejumlah Pengusaha Nakal

CIBINONG - Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor, akan mengeluarkan berita acara perkara (BAP) bagi perusahaan yang telah melanggar. 

Hal itu dilakukan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor lantaran kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menaikan UMK sebesar Rp 2.002.000 belum juga dilaksanakan. 

Akibatnya, buruh yang merasa di rugikan menjadi korban dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, untuk bertanggung jawab. "Kami akan mem-BAP perusahaan yang telah melanggar peraturan," ujar Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bgogor, Nuradi, Senin (25/2/2013). 

Sesuai kewenangan dinas yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, pihaknya sudah melakukan upaya sesui prosedur, mulai dari peneguran, pemanggilan bahkan melakukan audiensi antara pihak buruh dan perusahaan. Namun, perusahaan yang tidak mematuhi peraturan seolah tidak menghormati upaya Dinsosnakertrans. 

"Sebagai dinas yang membawahi masalah ketenaga kerjaan, kami sudah lakukan sesui tupoksi kami," terang Nuradi. Untuk itu, lanjut dia, Dinsosnakertrans akan memanggil beberapa perusahaan yang dianggap telah melanggar untuk dilakukan penyidikan. 

Namun, pihaknya belum bisa memberikan jumlah perusahaan yang akan dipanggil. "Kami sudah menunjuk tim penyidik dari Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk memproses perusahaan yang nakal," tegasnya. 

Menanggapi hal itu, Sekretaris Eksekutif, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Kabupaten Bogor, Sabeni Endik, menilai tindakan yang akan dilakukan Dinsosnakertrans tidak berdasar. 

Pasalnya, antara pihak perusahaan dengan karyawan terdapat nota kesepahaman. "Apanya yang mau dipidanakan, jelas antara perusahaan dengan buruh sudah ada kesepakatan," jelasnya. 

Undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan. Telah dijelaskan dalam Pasal 90 ayat (1) yang berbunyi, perusahaan dilarang membayar upah dibawah umk. "Sekarang, SK penangguhan sudah dikeluarkan pemerintah provinsi Jawa Barat, apa yang mau di BAP," tanya Sabeni. 

Apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, dalam Pasal 185 ayat (1) mengatakan barang siapa melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82. Kemudian, Pasal 90 ayat (1) Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun. 

"Dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000," paparnya. 

Dia menambahkan, sebaiknya Pemkab Bogor mengkaji ulang langkah yang akan ditempuh sebelum nanti perusahaan menjadi alergi menanam modal di Bumi Tegar Beriman ini. "Menurut saya langkah dinas untuk mem-BAP sangat tidak tepat," pungkasnya. (r7)




Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.