Honor Guru Non PNS Perlu Peraturan Bupati
CIJERUK - Guna meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Rachmat Yasin akan membuat Peraturan Bupati mengenai honor guru non PNS.
Hal tersebut ia katakan saat melaksanakan kegiatan saba desa atau Jumat keliling (Jumling) di Masjid Nurul Yaqin, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jumat (8/2/2013).
"Jangan sampai ada kesenjangan antara guru PNS dan non PNS, melalui peraturan Bupati tersebut diharapkan nantinya kualitas pendidikan di Kabupaten Bogor menjadi lebih berkualitas karena para guru non PNS ini merasa lebih dihargai," kata Bupati.
Ia menjelaskan nantinya honor guru non PNS ini dihitung berdasarkan lamanya mengajar serta durasi jam mengajar setiap harinya. "Misalkan guru non PNS yang telah mengajar selama 0 sampai 1 tahun minimal honor perbulannya Rp. 500 ribu itupun disesuaikan dengan jam mengajar," jelasnya.
Bupati menambahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor nantinya akan mensubsidi yayasan - yayasan pendidikan yang tidak mampu membayar honor guru non PNS sesuai dengan peraturan Bupati yang akan dikeluarkan nanti.
"Pemkab akan mensubsidi yayasan untuk membayar honor sesuai dengan peraturan Bupati," tambahnya.Bupati berjanji pada Juli mendatang akan membebaskan biaya pendidikan pada sekolah lanjutan tingkat atas. "Mudah - mudahan bulan Juli mendatang untuk tingkat SMA akan kita gratiskan juga, agar tidak ada lagi anak yang putus sekolah di Kabupaten Bogor," janjinya dihadapan warga.
Pada Jumling kali ini, selain menyerahkan bantuan keagamaan kepada Masjid Nurul Yaqin, Bupati juga menyerahkan bantuan keagamaan kepada sembilan Masjid lainnya di wilayah Cijeruk.
Kesembilan Masjid tersebut yaitu, Masjid Nurul Iman Desa Tanjungsari, Masjid Al - Hidayah Desa Warung Menteng, Masjid As - Sibli Desa Cibalung, Masjid Al - Ikhlas Desa Cipelang, Masjid Nurul Iman Desa Sukaharja, Masjid Al - Mubarok Desa Tajurhalang, Masjid Nurul Falah Desa Cipicung, Masjid Yakin Desa Palasari, dan Masjid Al - Barkah Desa Cijeruk. (aan)
Editor: Annisa
Email: beritabogor2002@ gmail.com

Tidak ada komentar