header_ads

Siswa Tak Punya Jamkesda Wajib Bayar Penuh

CIBINONG - Teguran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ternyata belum membuat efek jera bagi oknum sekolah yang diduga praktek Pungutan Liar.

Modus baru terungkap lagi, SMKN 1 Cibinong diduga lakukan pungli sebesar Rp660 Ribu melalui edaran resmi dan kartu iuran yang dibagikan kepada para siswa kelas akhir.
 

Padahal, Kepala Sekolah sudah panggil dan mendapat teguran keras oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akhir bulan lalu.

Iuran itu sudah melalui persetujuan Komite Sekolah. Meskipun pada rapat Komite Sekolah yang digelar, Sabtu (2/2/2013) lalu, sebagian orang tua murid yang dihadiri kaum ibu hanya bisa bilang "Setuju..?", saat Ketua Komite meminta keputusan. Namun, tidak semua orangtua murid menyetujuinya.


Sekolah yang eks RSBI ini mengedarkan surat resmi kartu iuran yang ditandatangani dan distempel oleh Kepala SMKN 1 Cibinong Zainal Abidin S.Pd dan Ketua Komite Sekolah Drs. M.Tohir Indra Rojit, lengkap dengan rincian biaya.

Diuraikan, siswa wajib membayar biaya pendalaman materi pelajaran, kegiatan pra dan pasca UN, perpisahan, pemotretan, penelusuran tamatan, pembuatan album kenangan yang nilai tagihannya melebihi setengah juta rupiah. Anehnya, ada pemberlakuan 'diskon' yang dikemas dalam prasyarat pembayaran iuran tersebut.

Hal ini terungkap setelah diedarkannya Surat Nomor 18/KOM.SMKN 1/2/2013 tertanggal 4 Februari 2013, perihal pemberitahuan hasil musayawarah. Pantauan di lapangan sebagian orang murid terpaksa membayar secara dicicil ke bendahara komite di loket pembayaran sekolah.

Dalam surat itu disebutkan bagi siswa yatim, yatim piatu dan siswa kurang mampu maksimal 20 persen dari jumlah siswa kelas XII diberikan pengurangan pembayaran sebesar Rp300 Ribu per siswa, dengan syarat siswa tersebut harus menunjukan foto kopi Jamkesda dan Jamkesmas.

Tak hanya itu, wali kelas diminta untuk menentukan siswa berprestasi yang akan diberikan potongan Rp300 Ribu, dab siswa yang tidak akan melanjutkan kuliah akan diberikan diskon Rp100 Ribu.

Informasi yang berhasil dihimpun, Ketua Komite Sekolah sudah mengantongi konsep baru yang dijadikan modus baru pungutan bagi siswa. Sehingga, saat rapat komite sekolah berlangsung membuat sebagian orangtua murid yang hadir tak lebih hanya bisa menyetujuinya.

Saat konfirmasi melalui pesan singkat hingga berita ini dimuat, Kepala SMKN 1 Cibinong Zainal Abidin, Senin (18/2/2013) sore, belum memberikan jawaban terkait persoalan yang mencuat kali keduanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kab Bogor Rustandi telah memanggil Kepala SMKN 1 Cibinong terkait laporan dugaan pungli, yang terungkap awal Januari 2013 lalu. Rustandi secara tegas melarang pihak sekolah melakukan pungutan liar, terlebih lagi yang bersifat tidak perlu dan mengada-ada.

Sementara ketua Komisi D DPRD Kab Bogor Sumarli merasa terkejut mendengar adanya laporan dugaan pungli yang dilakukan pihak SMKN 1 Cibinong. Dia berjanji, bila benar informasi itu maka akan segera memanggil pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk minta klarifikasi terkait hal tersebut. (als)





Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@ gmail.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.