Berkas Perkara Kasus RY Segera Diproses
CIBINONG - Kejari Cibinong segera tindaklanjuti berkas perkara Rahmat Yasin sebagai tersangka pelanggaran kampanye Pilgub Jabar.
Untuk menyelesaikannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong meminta kepada penyidik Polresta Depok untuk melengkapi berkas perkara terangka Rahmat Yasin agar bisa diproses secepatnya.
“Jaksa penyidik Polres Depok kami minta melengkapi berkas baik formil maupun materil, agar proses hukum segera dilakukan,” kata Kasi Intel Kejari Cibinong, Bayu Adhinugroho, kepada Jurnal Bogor, Jumat (15/3/2013).
Rahmat Yasin yang masih menjabat Bupati Bogor ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Depok karena dinilai melanggar pasal 116 ayat 4 jo pasal 80 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal 116 ayat 4 tertulis, setiap pejabat negara yang melanggar ketentuan diancam penjara paling singkat 1 hingga 6 bulan. Sedangkan dalam pasal 80 tertulis, pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, mengatakan pemberlakuan hukum pidana terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin seharusnya juga diberlakukan sama pada pemimpin daerah lain yang melakukan kegiatan serupa. Selain itu, perlu ditelaah juga apakah tindakan tersebut termasuk hukum pidana atau administratif.
Topo Santoso mengatakan, UU RI No. 32 tahun 2004, para pejabat termasuk kepala daerah seharusnya sudah mengetahui peraturan tersebut. Dengan demikian, tidak selayaknya jika masih ada kepala daerah yang melakukan pelanggaran.
Dirinya menambahkan, perlu ditelaah juga apakah pelanggaran ini masuk ke dalam ranah pidana, administratif atau kode etik. Secara umum, menurut dia, ada beberapa tindak pidana Undang-undang pemilu lebih ke arah administratif.
Sebelumnya, Kapolres Kota Depok Komisaris Besar Polisi Achmad Kartiko mengatakan Bupati Bogor Rachmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu pada Pilkada Jawa Barat 2013.
“Penegak Hukum Terpadu telah memeriksa para saksi dan alat bukti. Hasilnya sudah memenuhi unsur tindak pidana Pemilu,” kata Kartiko di Mapolres Depok, Rabu 13 Maret 2013. (als)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com

Tidak ada komentar