Disperindag UKM Antisipasi Waralaba Nakal
CIBINONG - Pembentukan pengawasan waralaba merupakan langkah nyata pihaknya dalam mendukung program Pemkab Bogor.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor mengeluarkan surat edaran terkait keluarnya Perda Nomor 11 tahun 2012, tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Surat edaran itu ditempel warung waralaba. Kepala Seksi Perekonomian Kecamatan Cibinong, Gery M. Suwaryo menegaskan, pembentukan tim tersebut merupakan langkah nyata pihaknya dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
"Kami sudah berinisiatif untuk melakukan pengawasan ke semua minimarket yang ada di wilayah kami. Jika nantinya terbukti masih ada yang melanggar sesuai dengan larangan yang dikeluarkan Diskoperindag, maka kami akan segera melakukan peneguran yang tentunya setelah berkoordinasi dengan tim pengawas Diskoperindag," katanya, Jum'at (15/3/2013).
Lebih lanjut, Gery juga menjelaskan, hingga saat ini, jumlah sementara berdasarkan pendataan yang dilakukannya, terdapat hampir 78 minimarket sdan supermarket di wilayah Kecamatan Cibinong."Disetiap kelurahan, minimal dua sampai tiga minimarket pasti ada. Dan yang paling banyak di Kelurahan Pabuaran, mencapai 22 minimarket dan supermarket," ujarnya.
Gery mengatakan, tentunya, keberadaan warung moderen tersebut, ada yang pro dan ada yang kontra, terlebih warga yang memiliki warung kecil-kecilan, sumber rezeki mereka seolah dirampas para pemilik modal itu. Namun, yang lebih ironis, tak sedikit minimarket yang berurusan dengan hukum karena masalah perizinan.
"Beberapa waktu lalu, salah satu mini market di Kelurahan pabuaran sempat di demo warga dan sempat di hentikan pembangunannya. Dulu juga, Carefour pernah di demo pedagang pasar karena dianggap telah mematikan usahanya," kata dia.
Selain perizinan, ada beberpa usaha waralaba yang melanggar peraturan pembangunan. Seperti, kelebihan bangunan dan tidak memiliki ruangterbuka hijau. Seperti Superindo dua Superindo yang berada di Kelurahan Pabuaran.
"Dua bangunan itu diprotes warga karena kelebihan bangunan. Dan pihak kecamatan bersama anggota dewan telah melakukan sidak ke dua Superindo itu," paparnya.
Dia menambahkan, meski meski teguran sempat dilakukan. Namun, tidak ada etikat baik dari pihak Superindo untuk memperbaikinya. Bahkan, pihak pengembang saling lempar tanggung jawab. "Sampai saat ini, pengembang belum juga memperbaiki kelebihan bangunan itu," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor memasang selebaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2012, tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern diseluruh toko modern di wilayah Kabupaten Bogor, Kamis (14/3/2013).
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Ike Selviani mengatakan, pemasangan regulasi tersebut merupakan langkah awal Diskoperindag dalam memberikan warning kepada para pengusaha dan pengelola toko modern, khususnya dalam hal larangan barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk didagangkan seperti minuman keras (Miras) dan batasan jam operasional sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita tidak melihat mereka setiap hari, karena mungkin saja mereka (toko modern-red) menjual barang yang memang dilarang dalam aturan. Makanya kita akan lihat nanti kalau masih ada tandanya mereka tidak mengindahkan larangan perda itu tindakannya sudah tegas tak bisa didiamkan," katanya.
Selain melempelkan selebaran tersebut, Diskoperindag juga telah membentuk tim pengawasan yang nantinya akan bertugas melakukan pemantauan kepada seluruh toko modern yang disinyalir buka 24 jam.
"Saat ini kami menduga, masih banyak toko modern yang beroperasi 24 jam, dan kami juga banyak menerima laporan,"ulasnya. (*pakar)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com

Tidak ada komentar