DPRD Banyumas Kunker Pembatasan Menara
CIBINONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas tinjau Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan Menara Telekomunikasi.
Rombongan diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat I, Gedung Sekretariat Daerah, Cibinong, Jumat (15/3/2013).
Ketua Rombongan, Mustofa mengatakan, kami datang berkepentingan untuk menyusun Raperda menara telekomunikasi dan penanaman modal. Kami melihat banyaknya menara yang dibangun di Kabupaten Banyumas, tentunya perlu perhatian khusus. Untuk menertibkan menara-menara telekomunikasi ini kami perlu membuat peraturan daerah yang mengatur menara telekomunikasi ini.
“Oleh sebab itu, melihat dari latar belakang masalah ini, kami butuh referensi dari daerah-daerah yang sudah lebih dulu memiliki perda ini. Salah satunya adalah Kabupaten Bogor. Diharapkan kunjungan kerja ini menghasilkan masukan bagi kami untuk mengkaji perda yang akan kami buat”, ungkap Mustofa.
Sementara Kadiskominfo TB.Luthfie Syam mengatakan, di Kabupaten Bogor sudah terbit 3 perda yang berkaitan dengan menara telekomunikasi, pertama yakni tentang pembangunan dan penggunaan menara bersama.
Problemnya adalah dimana-mana ada menara dan jika tidak diatur akan jadi masalah. Aspek estetika dan aspek kententraman dan ketertiban umum juga jadi latar belakang dibuatnya perda ini.
Perda penyelenggaraan telekomunikasi dan informatika yang bisa dijadikan payung untuk pemungutan retribusi menara telekomunikasi. Dan yang masih dikaji adalah Perda retribusi menara bersama.
“Maksud kami menerbitkan perda-perda ini adalah dalam rangka pengawasan dan pengendalian, bagi kami yeng terpenting bukan sekedar meningkatkan PAD, tapi juga kalau ada apa-apa ada yang bertanggung jawab. Inti yang paling pokok dari menara bersama adalah satu menara harus digunakan minimal 2 operator atau maksimal 4 operator. Kenapa cuma 2 hingga 4, karena kami melihat fakta bahwa menara-menara ini sudah ada jauh sebelum perda ini ada”, terang Luthfie.
Luthfie menambahkan, fungsi menara adalah melanjutkan signal komunikasi, pada era sekarang komunikasi adalah bagian dari infrastruktur. Dan yang namanya investor salah satunya mempertimbangkan masalah komunikasi.
Selanjutnya, rombangan yang berjumlah 20 orang ini terdiri dari dua Pansus. Selain belajar Perda Menara Komunikasi rombongan Dewan juga belajar mengenai Perda Penanaman Modal di Kabupaten Bogor. (aan)
Ketua Rombongan, Mustofa mengatakan, kami datang berkepentingan untuk menyusun Raperda menara telekomunikasi dan penanaman modal. Kami melihat banyaknya menara yang dibangun di Kabupaten Banyumas, tentunya perlu perhatian khusus. Untuk menertibkan menara-menara telekomunikasi ini kami perlu membuat peraturan daerah yang mengatur menara telekomunikasi ini.
“Oleh sebab itu, melihat dari latar belakang masalah ini, kami butuh referensi dari daerah-daerah yang sudah lebih dulu memiliki perda ini. Salah satunya adalah Kabupaten Bogor. Diharapkan kunjungan kerja ini menghasilkan masukan bagi kami untuk mengkaji perda yang akan kami buat”, ungkap Mustofa.
Sementara Kadiskominfo TB.Luthfie Syam mengatakan, di Kabupaten Bogor sudah terbit 3 perda yang berkaitan dengan menara telekomunikasi, pertama yakni tentang pembangunan dan penggunaan menara bersama.
Problemnya adalah dimana-mana ada menara dan jika tidak diatur akan jadi masalah. Aspek estetika dan aspek kententraman dan ketertiban umum juga jadi latar belakang dibuatnya perda ini.
Perda penyelenggaraan telekomunikasi dan informatika yang bisa dijadikan payung untuk pemungutan retribusi menara telekomunikasi. Dan yang masih dikaji adalah Perda retribusi menara bersama.
“Maksud kami menerbitkan perda-perda ini adalah dalam rangka pengawasan dan pengendalian, bagi kami yeng terpenting bukan sekedar meningkatkan PAD, tapi juga kalau ada apa-apa ada yang bertanggung jawab. Inti yang paling pokok dari menara bersama adalah satu menara harus digunakan minimal 2 operator atau maksimal 4 operator. Kenapa cuma 2 hingga 4, karena kami melihat fakta bahwa menara-menara ini sudah ada jauh sebelum perda ini ada”, terang Luthfie.Luthfie menambahkan, fungsi menara adalah melanjutkan signal komunikasi, pada era sekarang komunikasi adalah bagian dari infrastruktur. Dan yang namanya investor salah satunya mempertimbangkan masalah komunikasi.
Selanjutnya, rombangan yang berjumlah 20 orang ini terdiri dari dua Pansus. Selain belajar Perda Menara Komunikasi rombongan Dewan juga belajar mengenai Perda Penanaman Modal di Kabupaten Bogor. (aan)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com

Tidak ada komentar