KPP Kota Permudah Layanan Wajib Pajak
KOTA - Wakil Walikota Achmad Ru’yat melaporkan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 yang dimasukan dalam
Drop Box.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kota Bogor Ahmad Safei menyerahkan Drop Box atau tempat penyerahan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) kepada Wakil Walikota Bogor Achmad Ru’yat, di Balaikota Bogor, Selasa (26/3/2013).
Kepala KPP Ahmad Safei mengatakan penempatan Drop Box dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat sebagai wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2012 dengan tepat waktu yaitu sebelum batas waktu penyampaian tanggal 31 Maret 2013.
Selain itu, kata Ahmad, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban melaporkan pajak PPh atas penghasilan yang diterima selama tahun 2012. “ Kami menghimbau kepada wajib untuk segera menyampaikan SPT tahunan sebelum batas waktu yatu 31 Maret, “ kata Ahmad.
Sementara itu Wakil Walikota Bogor Achmad Ru’yat menegaskan, pemerintah Kota Bogor berkewajiban mengoptimalisasikan penerimaan berbagai potensi pajak di wilayahnya, "Pajak sangat penting, untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan,“ kata Ru’yat.
Ru’yat menghimbau kepada warga Kota Bogor untuk segera menyerahkan SPT tahunan. “ Terimakasih kepada para Camat dan Lurah yang secara langsung telah memonitor progres optimalisasi penerimaan setiap objek pajak, “kata Ru’yat. (yan/gus)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kota Bogor Ahmad Safei menyerahkan Drop Box atau tempat penyerahan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) kepada Wakil Walikota Bogor Achmad Ru’yat, di Balaikota Bogor, Selasa (26/3/2013).
Kepala KPP Ahmad Safei mengatakan penempatan Drop Box dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat sebagai wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2012 dengan tepat waktu yaitu sebelum batas waktu penyampaian tanggal 31 Maret 2013.
Selain itu, kata Ahmad, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban melaporkan pajak PPh atas penghasilan yang diterima selama tahun 2012. “ Kami menghimbau kepada wajib untuk segera menyampaikan SPT tahunan sebelum batas waktu yatu 31 Maret, “ kata Ahmad.
Sementara itu Wakil Walikota Bogor Achmad Ru’yat menegaskan, pemerintah Kota Bogor berkewajiban mengoptimalisasikan penerimaan berbagai potensi pajak di wilayahnya, "Pajak sangat penting, untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan,“ kata Ru’yat.
Ru’yat menghimbau kepada warga Kota Bogor untuk segera menyerahkan SPT tahunan. “ Terimakasih kepada para Camat dan Lurah yang secara langsung telah memonitor progres optimalisasi penerimaan setiap objek pajak, “kata Ru’yat. (yan/gus)

Tidak ada komentar