Kuasa Hukum Aher Siap Bantah
MK - Pihak tim kuasa Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sudah memiliki bukti untuk mementahkan sangkaan Rieke-Teten itu.
Ketua Tim Advokasi pasangan Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar, Sadar Muslihat, menilai gugatan sengketa Pilgub Jabar 2013 yang diajukan pasangan Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki di Mahkamah Konstitusi tidak ada celah untuk dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
"Terkait kecurangan sistematis dan masif, kami rasa akan sulit dibuktikan. Karena kami lihat di lapangan, pelanggaran yang ditangani panwas hanya sedikit," kata Muslihat.
Hal ini diungkapkan Sadar Muslihat dalam jumpa pers di DPP PKS, Jakarta, Kamis (7/3/2013), sehari setelah Rieke menggelar jumpa pers di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/3/2013) lalu.
Dari sisi perolehan suara, kata Sadar, tidak ada satupun keberatan terhadap suara di TPS. "Semua saksi tidak ada yang keberatan terhadap perolehan suara di semua TPS. Jadi perolehan suara aman, tidak mungkin ada perubahan," jelas Sadar.
Berkaitan dengan tuduhan bantuan dana desa sebagai bentuk politik uang, Sadar juga melihat tuduhan itu sebagai tuduhan yang tidak mengerti hukum tata kelola pemerintahan.
"Itu sah secara hukum dan tata kelola pemerintahan, sudah disetujui DPRD. Tidak ada pelanggaran, justru yang menghambat pembangunan desa itu yang patut dipertanyakan komitmen terhadap kemajuan Jabar," jelasnya.
Bantuan desa pun sama sekali tidak ada hubungannya dengan mobilisasi suara pada pilgub. Dari sekitar 5.300-an desa, baru 40-an desa yang sudah mendapatkan bantuan dana pembangunan desa. Fakta lainnya, di Kabupaten Cirebon, 9 dari 10 desa yang sudah mendapat bantuan, justru pasangan nomor 4 kalah, yang menang nomor 5.
"Jadi itu tuduhan yang yang tidak berdasarkan fakta. Tidak ada hubungannya bantuan itu dengan perolehan suara. Kita justru bertanya sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan pilgub kok malah dikait-kaitkan?" ujarnya. (*kom/als)
Ketua Tim Advokasi pasangan Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar, Sadar Muslihat, menilai gugatan sengketa Pilgub Jabar 2013 yang diajukan pasangan Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki di Mahkamah Konstitusi tidak ada celah untuk dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
"Terkait kecurangan sistematis dan masif, kami rasa akan sulit dibuktikan. Karena kami lihat di lapangan, pelanggaran yang ditangani panwas hanya sedikit," kata Muslihat.
Hal ini diungkapkan Sadar Muslihat dalam jumpa pers di DPP PKS, Jakarta, Kamis (7/3/2013), sehari setelah Rieke menggelar jumpa pers di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/3/2013) lalu.
Dari sisi perolehan suara, kata Sadar, tidak ada satupun keberatan terhadap suara di TPS. "Semua saksi tidak ada yang keberatan terhadap perolehan suara di semua TPS. Jadi perolehan suara aman, tidak mungkin ada perubahan," jelas Sadar.

"Itu sah secara hukum dan tata kelola pemerintahan, sudah disetujui DPRD. Tidak ada pelanggaran, justru yang menghambat pembangunan desa itu yang patut dipertanyakan komitmen terhadap kemajuan Jabar," jelasnya.
Bantuan desa pun sama sekali tidak ada hubungannya dengan mobilisasi suara pada pilgub. Dari sekitar 5.300-an desa, baru 40-an desa yang sudah mendapatkan bantuan dana pembangunan desa. Fakta lainnya, di Kabupaten Cirebon, 9 dari 10 desa yang sudah mendapat bantuan, justru pasangan nomor 4 kalah, yang menang nomor 5.
"Jadi itu tuduhan yang yang tidak berdasarkan fakta. Tidak ada hubungannya bantuan itu dengan perolehan suara. Kita justru bertanya sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan pilgub kok malah dikait-kaitkan?" ujarnya. (*kom/als)
Tidak ada komentar