header_ads

Mengemban Amanat UU 32 Th 2013

 CIBINONG -  Bukan soal menang atau kalah, melainkan untuk mewujudkan Pilgub 2013 yang lebih berkualitas.

Harapan masyarakat Jawa Barat terhadap penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub) Tahun 2013 dapat lebih berkualitas dengan harapan akan melahirkan pemimpin yang jujur, adil dan bijaksana dalam membangun Jawa Barat yang lebih baik.

Hal ini tersirat dari semangat Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor Yana Nurheryana yang bersikukuh menegakan Undang - Undang Pemilu nomor 32 tahun 2004.

Menurutnya, Panwaslu Kabupaten wajib melaksanakan empat tugas pokok dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada).


Kewajiban itu adalah, mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilukada, menindaklanjuti laporan dan temuan pelanggaran Pemilukada, meneruskan pelanggaran yang tak dapat diselesaikan kepada instansi terkait dan berwenang, serta menyelesaikan sengketa Pemilukada.

Terkait laporan pelanggaran Bupati Bogor saat kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar merupakan bagian dari tanggung jaba dia untuk mewujudkan Pilkada berkualitas. 
 

Dirinya tidak mempersoalkan kuantitas, menang atau kalah. Namun, jabatan Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor merupakan amanah yang patut dia laksanakan dengan sebaik - baiknya. "Keputusan saya melaporkan Rahmat Yasin ke Polres Depok sudah sesuai prosedur dan atas dasar undang - undang yang berlaku," tegasnya.

Saat disinggung adanya pengembalian berkas laporan pelanggaran Bupati Bogor oleh Kejari Cibinong ke Polres Depok, dirinya mengaku telah memenuhi panggilan pihak Polres Depok guna melengkapi berkas perkara belum lengkap (P18) beserta petunjuk (P19), Senin (18/3/2013).

Menurutnya, secara substansi, Bupati Bogor dilaporkan melanggar undang-undang Pemilu nomor 32 tahun 2004, pasal 116 ayat 4, junto pasal 80 yang berbunyi intinya pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan.


Bupati Bogor terancam dengan pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dan denda paling sedikit Rp600.000 dan maksimal Rp6 juta. 

Hal ini dibenarkan Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno terkait pemeriksaan Bupati Bogor Rahmat Yasin terkait Pilgub Jabar. Meskipun pihaknya tidak dalam kapasitas menjelaskan duduk perkara yang dilaporkan.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, syarat formal dan material berkas yang belum terpenuhi itu menyangkut pengaruhnya pelanggaran terhadap perolehan suara, keberadaan saksi saat pelanggaran terjadi serta belum adanya ijin cuti  Bupati Bogor saat berkampanye mendukung pasangan Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar di Bojonggede.

Sebelumnya, Kapolres Depok Kombes Pol Achmad Kartiko kepada wartawan, Senin (18/03/2013) lalu mengatakan, pada Senin (11/3/2013) Polres Depok menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Bupati Bogor Rahmat Yasin pada pelaksanaan Pilkada Jabar 2013. Pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Cibinong dilakukan Jumat siang setelah Sholat Jum'at (15/3/2013). =musa








Editor: Annisa
Email: beritabogor2002@gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.