Pengusaha Hotel Lecehkan Tugu Kujang
KOTA - Tugu Kujang terletak disimpang Jalan Pajajaran dan Jalan Otto Iskandara (Otista) Kota Bogor.
Tugu Kujang merupakan simbol perjuangan warga Bogor dipastikan bakal tenggelam. Pasalnya, pembangunan Hotel Amaroossa yang melebihi ketinggian Tugu Kujang telah melnggar ketentuan bangunan bertingkat.
Para tokoh budaya dan masyarakat Kota Hujan ini mengecam keras kelonggaran yang diberikan Peerintah Kota Bogor melalui perijinan pembangunan hotel berbintang tersebut. "Kita kecam keras pembanguan hotel itu kerena sudah menenggelamkan ikon
Kota Bogor, Tugu Kujang.,” kata Subagio, tokoh Kelurahan Baranangsing, Kecamatan Bogor Timur.
"Kujang merupakan simbol perjuangan warga Bogor, jadi bangunan ini sebuah penghinaan terhadap perjuangan warga Bogor. Anehnya, Pemkot Bogor memberikan ijin," kecam dia.
Budayawan Sunda Eman Sulaiman menyesalkan sikap Pemkot Bogor yang mengkhianti amanat warga Kota lantaran kebijakan mengeluarkan ijin pembangunan tanpa memberikan batasan ketinggian maksimum suatu bangunan di sekitar Tugu Kujang.
Menurutnya, Tugu Kujang merupakan lambang perjuangan warga Bogor. “Kujang merupakan senjata pusaka tradisional asal Sunda yang diyakini memiliki kekuatan gaib. Kewibawaan yang muncul saat zaman Kerajaan Padjajaran pada 14 Masehi dimasa pemerintahan Prabu Siliwangi yang mampu membuah ratusan musuh,” katanya.
Kelompok penggiat pelestari sejarah dan Budaya Bogor (Bogorhistorian) juga mengecam pembangunan hotel tersebut. “Secara estetika keberadaan hotel tersebut menggangu pemandangan dan keindahan kawasan Tugu Kujang. Karena sebelum keberadaan hotel tersebut warga Bogor bisa melihat keindahan Gunung Salak, kata Yudi Irawan dari Bogorhistorian.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Muaz HD mengakui, bahwa bangunan Hotel Amoorosa itu tidak sesuai dengan estetika. Untuk bangunan 14 lantai itu juga perlu dicek lagi pada Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 50 artinya luas yang boleh dibangun hanya 50 persen.
Menurut Muaz, untuk KDB itu saat ini masih kurang. ” Saya kira untuk KDB itu masih kurang, tapi perlu dicek agar spesifikasinya jelas,” ungkapnya.
Sejumlah pejabat di Badan Perizinan Terpadu (BPT) dan Bappeda dan Dinas Tata Banguan dan Pemukman (DTBP) Kota Bogor menolak berkomentar soal proses keluarnya izin pembangunan hotel tersebut. Sementara Wakil Walikota Bogor Achmad Ru’yat berjanji menyelidikinya. “Saat memproses perizinan seharusnya pembanguan hotel juga memperhatikan aspek sosiologi dan psikologis,” katanya.
Khusus untuk bangunan, perizinannya harus melalui proses standar. Mulai proses perizinan di Bappeda, Wasbangkim (DTB) dan BPT. (chris)
Editor: Michelle
Email: beritabogor2002@gmail.com

Tidak ada komentar